Tilang Eletronik di Bandarlampung Resmi Berlaku Besok, Ini Lima Lokasi Kamera CCTV
TERASLAMPUNG.COM — Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-tilang alias tilang elektronik akan mulai berlaku di Bandarlampung dan 11 kota lain di 10 provinsi di Indonesia pada Selasa (23/3/2021). Menurut Kasat Lantas AKP Rafly, menje...

TERASLAMPUNG.COM — Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-tilang alias tilang elektronik akan mulai berlaku di Bandarlampung dan 11 kota lain di 10 provinsi di Indonesia pada Selasa (23/3/2021).
Menurut Kasat Lantas AKP Rafly, menjelaskan sebelum diluncurkan ETLE ini sudah dilakukan uji coba dan sudah melakukan penindakan.
“Kami sudah melakukan uji coba dua hari dan semua jaringan internet tidak mengalami kendala. Kami juga sudah melakukan penindakan 10 pelanggar lalu lintas,” jelasnya.
AKP Rafly menambahkan, surat keterangan pelanggaran lalu lintas dikirim ke nama pemilik dari plat nomor kendaraan.
“Kami memberi waktu 7 hari untuk mengurus pelanggaran itu jika tidak STNK-nya kami blokir,” katanya.
Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung telah memasang sejumlah kamera Closed-Circuit Television (CCTV) tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di lima titik jalan raya di Kota Bandarlampung.
Pemasangan CCTV tersebut diharapkan bisa mengektifkan penindakan dan proses hukum terhadap para pelanggar lalu lintas.
Lima titik tersebut itu berdasarkan hasil evaluasi kerawanan lalulintas di Kota Bandarlampung.
Lima titik tersebut adalah di Jalan Sultan Agung, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Pattimura, Jalan ZA Pagar Alam, dan Jalan Kartini.