Cegah Kebocoran Pajak, Bandarlampung Adopsi Sistem Integrasi Data Tanah Tangsel
Teraslampung.com, Bandarlampung — Pemerintah Kota Bandarlampung menandatangani nota kesepahaman dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk mereplikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (Sisgita). Penandatanganan berlangsung di Aula Blandongan, Gedung Utama Balai Kota Tangerang Selatan, Senin, 21 September 2026.
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana hadir dalam agenda kerja sama antardaerah tersebut. Kerja sama ini merupakan tindak lanjut atas arahan teknis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sisgita merupakan sistem yang mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan melalui teknologi geospasial. Dalam kerja sama tersebut, Bandarlampung akan mengadopsi sistem yang dikembangkan untuk mempercepat integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
Selain integrasi data, kerja sama mencakup validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara digital dan terintegrasi.
Pemerintah Kota Bandarlampung menyatakan penerapan peta digital terpadu itu ditujukan untuk meningkatkan akurasi data perpajakan. Sistem tersebut juga diharapkan dapat menekan potensi kebocoran penerimaan daerah.
Di sisi pelayanan, integrasi data pertanahan dan perpajakan diharapkan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan terkait tanah dan pajak.
Kerja sama dengan Tangerang Selatan menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandarlampung memanfaatkan teknologi digital untuk memperkuat tata kelola data dan optimalisasi penerimaan daerah.
Dandy Ibrahim
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)