Tidak Sediakan Fasilitas Umum Termasuk Permakaman, Pemkab Lampung Utara akan Tegur Pengembang Perumahan
Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Pemkab Lampung Utara akan melayangkan surat teguran pada para pengembang perumahan yang belum menyediakan fasilitas umum di perumahan yang dibangun. Penyediaan fasilitas umum merupakan kewajiban yang harus dipenu...

Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Pemkab Lampung Utara akan melayangkan surat teguran pada para pengembang perumahan yang belum menyediakan fasilitas umum di perumahan yang dibangun. Penyediaan fasilitas umum merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pengembang perumahan.
“(Fasilitas umum itu) jelas. Pembangunan perumahan itu harus disertai dengan fasilitas umum,” tegas Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok, Kamis (27/6/2024).
Ia mengatakan, akan segera melayangkan surat teguran pada para pengembang yang belum menyediakan pelbagai fasilitas umum. Dengan demikian, para pengembang dapat segera membangun fasilitas umum perumahan karena memang sangat dibutuhkan oleh konsumen perumahan. Fasilitas umum itu di antaranya rumah ibadah, jalan, dan tempat pemakaman umum.
“Akan diberikan teguran pada para pengembang agar segera menyediakan fasilitas umum termasuk permakaman,” kata dia.
Sebelumnya, para pengembang perumahan di Lampung Utara diduga belum menyediakan sarana permakaman bagi para penghuni perumahan. Padahal, kewajiban untuk menyediakan sarana pemakaman ini diatur oleh aturan yang ada.
“Sampai saat ini belum ada pengembang perumahan yang menyediakan sarana permakaman (di perumahan yang sudah dibangun)” kata Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang/Disperkimciptaru Lampung Utara, Johansyah.
Mirisnya, Johansyah justru menyatakan bahwa penyediaan sarana permakaman bukanlah sebuah keharusan. Sebab, belum ada aturan yang mengikat terkait hal tersebut. Padahal, ketentuan mengenai sarana permakaman ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
“Penyediaan sarana permakaman baru akan diberlakukan untuk perumahan yang dibangun pada tahun 2024,” jelasnya.