Tidak Jera Dipenjara, Wahyono Kembali Gunakan Narkoba

Zainal Asikin/Teraslampung.com Tersangka Wahyono saat diperiksa di Polsek Telukbetung Utara, Jumat (25/12). BANDARLAMPUNG – Kapolsekta Telukbetung Utara Kompol Sugianto mengutarakan, tersangka Wahyono merupakan residivis kasus narkoba...

Tidak Jera Dipenjara, Wahyono Kembali Gunakan Narkoba

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Tersangka Wahyono saat diperiksa di Polsek Telukbetung Utara, Jumat (25/12).

BANDARLAMPUNG – Kapolsekta Telukbetung Utara Kompol Sugianto mengutarakan, tersangka Wahyono merupakan residivis kasus narkoba penyalahgunaan ganja. Tersangka pernah menjalani hukuman penjara, pada tahun 2008 silam.

“Tersangka Wahyono menjalani hukuman pidana penjara selama tujuh bulan, namun hukuman itu tidak membuat jera tersangka untuk kembali masuk kedalam penjara,”tutur Sugianto, Jumat (25/12).

Menurutnya, tersangka Wahyono tidak hanya menggunakan narkoba jenis ganja saja, tapi juga menggunakan narkoba sabu-sabu.

Dari keterangan tersangka, Sugianto mengatakan, bahwa lima linting ganja dibeli Wahyono dari seorang bandar berinisial N (DPO) seharga Rp 50 ribu. Sementara untuk satu paket kecil sabu-sabu, dibeli seharga Rp 100 ribu dari seorang bandar berinisial D (DPO).

“Petugas langsung memburu kedua bandar narkoba itu di tempat persembunyiannya, namun keduanya sudah tidak ada. Saat ini kedua bandar berinisial N dan D masih dalam pencarian petugas,”terangnya.

Tersangka Wahyono mengungkapkan, dirinya tidak mengedarkan ganja ataupun sabu-sabu. Barang bukti yang disita polisi tersebut, akan digunakannya sendiri.

“Narkoba itu, mau saya pakai sendiri bukan untuk dijual lagi. Soalnya saya sudah kecanduan menggunakan narkoba, kalau nggak pakai narkoba bawaannya selalu gelisah dan serba salah,”tuturnya.

Kapolsekta Telukbetung Utara, Kompol Sugianto menunjukkan barang bukti ganja dan sabu-sabu yang disita dari tangan tersangka Wahyono, Jumat (25/12).

Dikatakannya, narkoba tersebut ia dapatkan dari temannya berinisial N dan D (DPO). Satu paket kecil sabu dibeli seharga Rp 100 ribu, lima linting ganja dibeli seharga Rp 50 ribu.

“Sabu dan ganja itu saya pakai semua, sebelum menghisap ganja saya memakai sabu-sabu terlebih dulu,”ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Wahyono harus kembali meringkuk di sel tahanan. Tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) dan sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara