PC Fatayat NU Bandarlampung Gelar Penyuluhan Wakaf

Bandarlampung , Treraslampung.com—Pengurus Cabang (PC) Fatayat NU Kota Bandarlampung menggelar Penyuluhan Perwakafan dengan Tema “Optimalisasi Peran Fatayat Nahdlatul Ulama Dalam Meningkatkan Pengetahuan dan Pemahaman Tentang Pemberdayaan Wakaf P...

PC Fatayat NU Bandarlampung Gelar Penyuluhan Wakaf
Jpeg

Bandarlampung , Treraslampung.com—Pengurus Cabang (PC) Fatayat NU Kota Bandarlampung menggelar Penyuluhan Perwakafan dengan Tema “Optimalisasi Peran Fatayat Nahdlatul Ulama Dalam Meningkatkan Pengetahuan dan Pemahaman Tentang Pemberdayaan Wakaf Produktif” di Pondok Pesantren Al-Hikmah Way Halim Bandarlampung. Jumat, 25/12/2015.

Penyuluhan wakaf diikuti oleh 50 peserta yang berlangsung selama sehari. Para peserta merupakan kader PC Fatayat NU Kota Bandarlampung, PC Muslimat Bandarlampung, dan IPPNU Kota Bandar Lampung. Acara ini juga dihadiri oleh Kementerian Agama Proinsi  Lampung, Kementerian Agama Kota Bandarlampung, PC GP Ansor Kota Bandarlampung dan dibuka secara resmi oleh Khalida, S.H. Ketua PW Fatayat NU Lampung.

Dalam penyuluhan wakaf  ini PC Fatayat NU Kota Bandarlampung menghadirkan da praktisi bidang wakaf sebagai pemateri yaitu Dr. K.H.. Khairuddin Tahmid, M.H., akademisi Fakultas Hukum dan Syari’ah IAIN Raden Intan Lampung dan Drs. H. Seraden, MH Kepala Kementerian Agama Kota Bandarlampung 

Khairuddin memberikan  materi “Profesionalisme Nadzir Dalam Mengelola dan Mengembangkan Harta Benda Wakaf”, sedangkan Seraden menyampaikan  materi “Kebijakan Pemerintah Tentang Wakaf”.

Ketua PC Fatayat NU Kota Bandarlampung Ika Kartika, SP.d.I dalam sambutanya mengatakan dalam perjalanannya PC Fatayat NU Kota Bandar lmpung senantiasa berperan aktif didalam segala bidang pembangunan termasuk merespon program-program pemberdayaan ekonomi umat  salah satunya tentang pemberdayaan wakaf yang selama ini seolah-olah wakaf itu menjadi persoalan lelaki dan hanya dapat diselesaikan oleh kaum lelaki. 

“Oleh karena itu Fatayat NU memberikan penyuluhan wakaf dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemberdayaan,” kata Ika,

Ketua PW Fatayat NU Lampung Khalida, SH dalam sambutannya mengatakan sebagai organisasi gerakan perempuan kita harus tahu dan mengerti persoalan perwakafan, perwakafan ini bukan saja persoalan  lelaki, akan tetapi perempuanpun harus tahu dan mengerti persoalan perwakafan. 

Dr. K.H. Khairuddin Tahmid, M.H. dalam pemaparannya materinya mengatakan pengelolaan wakaf hendaknya memperhatikan asas kebermanfaatan yang baik dan benar untuk kesejahteraan dan kepentingan sosial. 

“Oleh karena itu nadzir hendaknya memiliki ilmu pengetahuan dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan UU No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, sehingga dapat memelihara, memperdayakan dan menginvestasikan wakaf,”  kata Khairuddin.

Sedangkan Drs. H. Seraden, MH dalam pemaparan materinya wakaf merupakan potensi dan aset umat Islam yang cukup besar dan dapat didayagunakan bagi upaya penyelamatan nasib puluhan juta rakyat Indonesia yang masih hidup dibawah garis kemiskinan.

Menurut Seraden, ada poin terpenting dalam mengimplementasikan kebijakan pemerintah tentang wakaf yaitu regulasi, motivator, dan fasilitator. 

Dengan adanya  payung hukum  yang jelas, kata Seraden,  maka dapat memotivasi atau memberi pemahaman terhadap masyarakat dalam pengelolahan wakaf secara produktif akan memiliki arti strategis dalam rangka memperdayakan ekonomi umat dan meningkatkan kesejahteraan umat. 

TL-Rl/Rudi Santoso