Polisi Temukan Lima Linting Ganja di Ventilasi Rumah Wahyono
Zainal Asikin/Teraslampung.com Tersangka Wahyono penyalahguna narkoba diamankan petugas Polsekta Telukbetung Utara, Jumat (25/12). BANDARLAMPUNG – Wahyono (45), tersangka penyalahgunaan narkoba, ditangkap aparat Polsekta Telukbetung...
Zainal Asikin/Teraslampung.com
| Tersangka Wahyono penyalahguna narkoba diamankan petugas Polsekta Telukbetung Utara, Jumat (25/12).
|
BANDARLAMPUNG – Wahyono (45), tersangka penyalahgunaan narkoba, ditangkap aparat Polsekta Telukbetung Utara, di rumahnya di Jalan Krakatau, Kelurahan Kupang Kota, Bandarlampung, pada Selasa (22/12) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolsekta Telukbetung Utara Kompol Sugianto mengatakan, petugas menangkap tersangka Wahyono setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Informasi tersebut, bahwa ada rumah yang sering digunakan untuk transaksi dan pesta narkoba.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan itu dan menangkap Wahyono di rumahnya,”kata Sugianto, Jumat (25/12).
Dari penggeledahan di rumah tersangka, kata Sugianto, petugas menemukan dua bungkus plastik klip kecil yang berisi sabu-sabu yang ditemukan di saku celana tersangka. Petugas juga, menemukan lima
linting ganja yang disimpan didalam kotak rokok.
“Ganja tersebut, ditaruh tersangka di lubang udara di atas pintu depan rumahnya,”ungkapnya.



