Soal Polemik Izin Kampanye Anggota DPRD Lampung, KPU-Bawaslu Lampung Utara Tak Satu Suara

Teraslampung.com, Kotabumi–KPU dan Bawaslu Lampung Utara ternyata tak satu suara mengenai ada atau tidaknya surat izin kampanye dari anggota DPRD Lampung, Mardiana. Bawaslu menyatakan surat izin kampanye Mardiana telah mereka terima, sedangkan...

Soal Polemik Izin Kampanye Anggota DPRD Lampung, KPU-Bawaslu Lampung Utara Tak Satu Suara
Kantor KPU Lampung Utara

Teraslampung.com, Kotabumi–KPU dan Bawaslu Lampung Utara ternyata tak satu suara mengenai ada atau tidaknya surat izin kampanye dari anggota DPRD Lampung, Mardiana. Bawaslu menyatakan surat izin kampanye Mardiana telah mereka terima, sedangkan di sisi lain, KPU justru menyatakan hal yang sebaliknya.

Mardiana sendiri diketahui tercatat sebagai salah satu juru kampanye dari pasangan Hamartoni-Romli (Harli). Baru-baru ini, Mardiana diketahui dilaporkan oleh tim hukum dan advokasi dari Pasangan Ardian-Sofyan karena materi kampanye yang disampaikan diduga melanggar aturan kampanye.

“Tidak ada surat yang masuk ke kami dari beliau,” kata anggota KPU Lampung Utara, Aprizal Ria, Sabtu (26/10/2024).

Kepastian mengenai hal ini didapatnya setelah pegawainya memeriksa dokumen masuk terkait izin kampanye dari Mardiana. Di dalam catatan surat masuk pun, mereka tak menemukannya.

“Enggak ada. Sudah diperiksa berulang kali oleh staf,” jelasnya.

Fakta mengenai tidak adanya surat izin kampanye dari Mardiana ke KPU Lampung Utara ini diduga tidak sesuai dengan pasal 53 ayat 3 (b) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota, dan Wakil Walikota. Isinya surat izin kampanye ini disampaikan ke KPU kabupaten untuk pemilihan bupati paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye.

Di sisi lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Lampung Utara, Dedi Suardi justru menyatakan hal yang berbeda. Menurutnya, mereka telah menerima tembusan surat izin kampanye dari Mardiana.

Surat izin kampanye Mardiana dibuat pada tanggal 17 Oktober 2024. Surat dengan nomor : 200.2.6/1407/III.01/30/2024 itu ditandatangani oleh Ketua Sementara DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar. Isinya tentang izin kampanye yang diberikan pada Mardiana terhitung sejak tanggal 21 hingga 25 Oktober 2024.

“Tanya langsung ke KPU (kalau soal itu)” kelit dia saat ditanyakan mengapa KPU tak juga menerima surat yang sama dari Mardiana.