Soal Kabar Pencopotan Kasatpol PP, Ini Penjelasan Sekdakab Lampung Utara

Teraslampung.com, Kotabumi–Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok membenarkan bahwa Basirun Ali dibebastugaskan dari jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP). Meski begitu, pencopotannya hanya bersifat sementara. &#8220...

Soal Kabar Pencopotan Kasatpol PP, Ini Penjelasan Sekdakab Lampung Utara

Teraslampung.com, Kotabumi–Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok membenarkan bahwa Basirun Ali dibebastugaskan dari jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP). Meski begitu, pencopotannya hanya bersifat sementara.

“Bukan dinonjobkan, tapi dibebastugaskan sementara,” kata Lekok, Rabu (13/8/2025).

Pencopotan sementara ini dikarenakan yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan displin. Semua itu bertujuan untuk kelancaran proses pemeriksaan. Hal ini memang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin PNS.

“Hasilnya nanti, bisa hukuman riingan, sedang, maupun berat,” tuturnya.

Kendati demikian, ia belum mau memastikan apakah Basirun Ali dapat kembali memangku jabatannya jika nantinya hanya terkena hukuman disiplin ringan, atau sedang. Pun begitu dengan alasan sebenarnya pemeriksaan disiplin tersebut.

“Pelaksana harian Kasatpol PP saat ini sekretarisnya,” kata dia tanpa mau menjawab kedua pertanyaan tersebut.

Sebelumnya, kabar pencopotan Basirun Ali dari jabatannya santer terdengar sejak Selasa kemarin. Namun, kabar ini dibantah oleh Basirun. Menurutnya, ia bukan dicopot dari jabatannya. Hanya saja sedang menerima tugas khusus dari pimpinan.

“Cuma ada tugas khusus saja dari pimpinan,” ujar dia tanpa mau menjelaskan apa yang dimaksud tugas khusus itu.

Feaby Handana