Soal Bantuan Hibah, LSM Humanika Kritisi Sikap ‘Diam’ Inspektorat Lampura

TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–LSM Humanika (Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan) Lampung Utara menyayangkan sikap ‘diam’ inspektorat terkaitdugaan kejanggalan dalam dana bantuan hibah tahun 2021 lalu. Langkah ini diangga...

Soal Bantuan Hibah, LSM Humanika Kritisi Sikap ‘Diam’ Inspektorat Lampura
Koordinator Presidium LSM Humanika, Ade Andre Irawan

TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–LSM Humanika (Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan) Lampung Utara menyayangkan sikap ‘diam’ inspektorat terkaitdugaan kejanggalan dalam dana bantuan hibah tahun 2021 lalu. Langkah ini dianggap mereka tidak tepat karena menyangkut uang rakyat.

“‎Dugaan kejanggalan itu ada dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun anggaran 2021. Jadi, agak aneh rasanya kalau pihak inspektorat menyatakan enggak ada persoalan,” kata Koordinator Presidium HUMANIKA Kotabumi, Ade Andre Irawan, Senin (15/8/2022).

Apa yang disampaikannya ini juga sesuai dengan pernyataan praktisi hukum Lampung Utara (William Mamora) yang mempersoalkan hal yang sama. Baik ia maupun William menilai bahwa pengelolaan dana bantuan hibah penuh dengan kejanggalan. Kejanggalan itu di antaranya tak adanya standar atau kriteria yang mengatur besaran dana bantuan berikut kriteria calon penerimanya. Selain itu, ada juga penerima bantuan yang diduga tidak mengajukan permohonan bantuan.

“‎Eloknya, mereka mendalami dulu kabar ini ketimbang mengeluarkan pernyataan yang nantinya dikhawatirkan akan mereka malu di kemudian hari jika memang dugaan itu terbukti benar adanya,” paparnya.

Sebelumnya, Inspektorat Lampung Utara menyatakan, temuan seputar persoalan dana bantuan hibah tahun 2021 tak ada dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI. Dengan demikian, mereka belum dapat merespons kabar mengenai dana bantuan hibah yang sempat dipersoalkan belum lama ini.

“Baik di hasil pemeriksaan semester pertama atau semester kedua, tidak ada temuan BPK seputar persoalan dana bantuan hibah tahun 2021,” jelasKepala Subbagian Analisis dan Evaluasi Inspektorat Lampung Utara, Yuni Santoso mewakili Inspektur Kabupaten Lampung Utara, M. Erwinsyah.‎

Dengan tidak ditemukannya persoalan itu dalam LHP, ia mengatakan, hal itu disebabkan oleh dua kemungkinan. Kemungkinan pertama‎ dikarenakan temuan itu memang tak pernah ada. Kemungkinan kedua, temuan itu ada, namun telah diselesaikan sebelum LHP BPK terbit. Kedua kemungkinan inilah yang menyebabkan kabar mengenai persoalan dana bantuan hibah tahun 2021 tak termuat di dalam LHP BPK

“‎Jadi, kami belum dapat merespons kabar ini karena di LHP BPK memang enggak ada,” tuturnya.

Feaby Handana