SK Wabup Terbit, Pemkab Lampura – Pemprov Lampung Segera Tentukan Jadwal Pelantikan Pekan Depan

Feaby Handana | Teraslampung.com Kotabumi–Setelah lama dinanti, surat keputusan pengesahan ‎pengangkatan Wakil Bupati Lampung Utara (Wabup Lampura) akhirnya terbit juga. SK pengangkatan Ardian Saputra sebagai Wabup diterima oleh Pemerintah Prov...

SK Wabup Terbit, Pemkab Lampura – Pemprov Lampung Segera Tentukan Jadwal Pelantikan Pekan Depan
Wakil Bupati Lampung Utara terpilih, Ardian Saputra

Feaby Handana | Teraslampung.com

Kotabumi–Setelah lama dinanti, surat keputusan pengesahan ‎pengangkatan Wakil Bupati Lampung Utara (Wabup Lampura) akhirnya terbit juga. SK pengangkatan Ardian Saputra sebagai Wabup diterima oleh Pemerintah Provinsi Lampung pada Jumat siang (27/5/2022).

SK Jumat siang‎, SK pengesahan pengangkatan Wabup Lampura dengan nomor : 132.18-1265 tahun 2022 telah tersebar di pelbagai grup WhatsApp. Meski begitu, SK yang tersebar itu masih belum terdapat tanda tangan Menteri Dalam Negeri dan cap dari Kemendagri.

“Alhamdulillah, Kementerian Dalam ‎Negeri menyerahkan SK itu pada Pemerintah Provinsi Lampung pada hari ini,” jelas Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Lampung Utara, Surya Ardianto, Jumat malam.

Prosesi penyerahan SK ini sendiri dilakukan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri di Jakarta. Dalam hal ini, pihaknya hanya bersifat mendampingi Pemprov ‎Lampung karena wewenang sepenuhnya ada di tangan mereka.

“Meski belum ada tanda tangan dan capnya, tapi SK itu SK yang beredar itu memang benar adanya. Untuk SK yang asli akan diserahkan langsung ke yang bersangkutan pada saat pelantikan,” terangnya.

Setelah SK diterima, pembahasan mengenai jadwal pelantikan Wabup Lampura akan dilakukan pada Senin pekan depan. Kepastian mengenai rencana rapat itu disampaikan langsung oleh perwakilan Pemprov Lampung.

“Mudah – mudahan, rapatnya berjalan sesuai rencana sehingga jadwal pelantikan dapat segera ditentukan,” kata dia.

Ardian Saputra terpilih sebagai Wakil Bupati Lampung Utara untuk sisa masa jabatan 2019 – 2024 dalam pemilihan yang dilakukan oleh pihak legislatif pada Rabu (6/4/2022). Penetapan ini dilakukan setelah Ardian menyapu bersih seluruh suara yang ada.

Total suara yang diraihnya adalah 43 dari 45 anggota DPRD Lampung Utara. Dua suara lainnya terpaksa gugur karena kedua anggota itu berhalangan hadir. Ardian sama sekali tidak menyisakan satu suara pun untuk William Mamora yang kala itu menjadi pesaingnya.

‎Dua hari setelah pemilihan, pemkab dan DPRD Lampung Utara langsung menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Ardian Saputra sebagai wakil bupati terpilih pada Gubernur Lampung.

Penyampaian usulan itu dilakukan karena tak ada pihak yang memberikan sanggahan hingga masa sanggah berakhir. ‎Tujuan penyampaian usulan Ardian Saputra dapat ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku.

Adapun dasar usulan itu‎ di antaranya terdiri dari rekapitulasi perolehan suara pemilihan Wakil Bupati Lampung Utara sisa masa jabatan 2019 – 2024, dan berita acara penghitungan suara pemilihan Wakil Bupati Lampung Utara sisa masa jabatan 2019 – 2024.