Simpan Sabu-Sabu, Warga Kotabumi Ditangkap Polisi
Feaby|Teraslampung.com Kotabumi — Ridwan aias Kemong (46), warga Gang Tulang Bawang, Kota Alam, Kotabumi Selatan ditahan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara, Kamis malam (2/2/2017), karena tertangkap tangan menyimpan sabu-sabu. “Tersangka dia...

Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi — Ridwan aias Kemong (46), warga Gang Tulang Bawang, Kota Alam, Kotabumi Selatan ditahan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara, Kamis malam (2/2/2017), karena tertangkap tangan menyimpan sabu-sabu.
“Tersangka diamankan di kediamannya tadi malam,” kata Kepala Urusan Pembinaan Operasionan (Kaur. Bin. Ops.) Satuan Reserse Narkoba, Iptu. Andri Gustami, di Mapolres, Jumat (3/2/2017).
Penangkapan atas tersangka, kata Andri lagi, berkat pengembangan dari tersangka lainnya yang terlebih dulu ditangkap. Berdasarkan keterangan tersangka itulah diketahui bahwa barang haram yang mereka konsumsi didapat dari tersangka R dan ditetapkan menjadi salah satu target operasi pihaknya.
“Tiga Paket sabu, satu plastik klip sisa pakai sisa sabu, lima centong, dan satu alat hisap sabu kami amankan dari kediaman tersangka,” paparnya.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk pengembangan guna mengungkap alur peredaran narkoba jaringan tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka Ridwan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun sebagaimana yang diatur dalam pasal 112 pada Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” terang dia.