Sebelum Akhir 2024, Pengembang Perumahan Lampung Utara Harus Sudah Sediakan Lahan Permakaman Warga Perumahan
TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–Para pengembang perumahan Lampung Utara diberikan waktu hingga akhir tahun 2024 untuk menyediakan lahan permakaman bagi warga perumahannya masing-masing. Jika tidak, mereka terancam terkena sanksi dari pihak pemkab. &...

TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–Para pengembang perumahan Lampung Utara diberikan waktu hingga akhir tahun 2024 untuk menyediakan lahan permakaman bagi warga perumahannya masing-masing. Jika tidak, mereka terancam terkena sanksi dari pihak pemkab.
“Kami targetkan sampai akhir tahun ini soal permakaman itu (akhir 2024 harus sudah menyediakan tempat permakaman),” kata Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang (Disperkimciptaru) Lampung Utara, Johansyah baru-baru ini.
Ia mengatakan, luas lahan permakaman yang harus disediakan oleh pihak pengembang paling sedikit dua persen dari luas lahan perumahan yang dibangun. Jika sampai akhir tahun, pihak pengembang belum juga memenuhi kewajiban tersebut maka akan ada sanksi tegas terkait hal itu.
“Surat rekomendasi terkait pelanggaran itub akan kami sampaikan kepada pimpinan,” tutur dia.
Sebelumnya, Disperkimciptaru Lampung Utara berjanji akan terus mendesak para pengembang untuk segera menyediakan sarana permakaman bagi warga perumahan.
“Kami akan terus mendesak mereka agar segera memenuhi kewajiban itu,” tutur Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman Disperkimciptaru Lampung Utara, Johansyah pada akhir Juli lalu.
Ia menyampaikan, salah satu langkahnya adalah dengan meminta pihak pengembang untuk menuangkan kesediaan penyediaan sarana permakaman dalam surat pernyataan. Apa yang akan dilakukannya ini hanya menindaklanjuti respons positif dari para pengembang perumahan terkait sarana permakaman bagi warga perumahan.
“Kesediaan para pengembang masih sebatas lisan kala itu,” kata dia.
Johansyah mengatakan, sarana permakaman sendiri tidak harus disediakan khusus di lokasi yang baru, melainkan bisa juga bekerja sama dengan tempat pemakaman umum yang telah ada. Meski begitu, lokasinya harus jelas dan mudah dijangkau.
Feaby Handana