Sebanyak 160 Guru di Daerah Terpencil di Lampura akan Terima Tunjangan Khusus

Feaby|Teraslampung.com Kotabumi — Sebanyak 160 guru PNS dan non PNS yang bertugas di daerah terpencil di Lampung Utara mendapat ‎tunjangan khusus dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2017. “Total ada 160 guru baik PNS mau...

Sebanyak 160 Guru di Daerah Terpencil di Lampura akan Terima Tunjangan Khusus
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara, Suwandi menjelaskan seputar tujuan pemberian tunjangan khusus kepada para guru penerima tunjangan

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi — Sebanyak 160 guru PNS dan non PNS yang bertugas di daerah terpencil di Lampung Utara mendapat ‎tunjangan khusus dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2017.

“Total ada 160 guru baik PNS maupun non PNS yang bertugas di daerah terpencil mendapat tunjangan khusus ‎pada tahun ini,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara, Suwandi usai bersilahturahmi dengan para guru penerima tunjangan khusus tersebut, di SMPN 6 Kotabumi, Rabu (12/7/2017),

Suwandi menuturka‎n, ke-160 guru itu terdiri dari 78 guru PNS dan 82 guru non PNS. Tunjangan khusus ini dikucurkan tiap tiga bulan sekali. Besaran tunjangan yang diterima tiap PNS tak sama alias bervariasi karena berdasarkan besaran gaji pokok masing – masing PNS.

“Kalau untuk guru non PNS, besaran tunjangan yang diterima tiap bulannya mencapai Rp1,5 juta per bulannya,” jelasnya.

Menurut Suwandi, terealisasinya kucuran tunjungan kepada para guru di daerah terpencil ini adalah wujud kepedulian Bupati Agung Ilmu Mangkunegara yang menginstrusikan pihaknya untuk terus memperjuangkan agar taraf hidup para pahlawan tanpa tanda jasa di daerahnya dapat meningkat.

“Sesuai instruksi pak Bupati yang menginginkan adanya penambahan penghasilan bagi para guru yang mengabdi di daerah terpencil, Dinas Pendidikan menindaklanjutinya dengan mengajukan permohonan tunjangan tersebut ke Kemendikbud,” terang dia.

Kendati demikian, Suwandi menuturkan, para penerima tunjangan khusus ini tetap harus memenuhi pelbagai kriteria yang telah disyaratkan oleh Kemendikbud. Di antaranya para penerima tunjangan tidak boleh melebihi kebutuhan guru ideal pada satuan pendidikan, dan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, serta harus memenuhi kriteria sebagai desa tertinggal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

“Tahun ini, kuotanya baru untuk 160 orang. Semoga akan dapat bertambah di tahun – tahun mendatang,” katanya.

Adapun tujuan pemberian tunjangan ini, masih menurut Suwandi, sebagai bentuk penghargaan kepada para guru yang telah bekerja keras dalam mencerdaskan bangsa, mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan mutu pelayanan pendidikan.

“Dengan kian meningkatnya kesejahteraan para guru, diharapkan profesionalisme, etos kerja, dan kualitas tenaga pendidik serta anak didik menjadi lebih meningkat,” papar mantan Kepala SMPN 7 Kotabumi itu.