Berbisnis Narkoba, Warga Merakbatin Dibekuk Polisi
Zainal Asikin|Teraslampung.com LAMPUNG SELATAN — Petugas Unit Reskrim Polsek Natar, Lampung Selatan meringkus Jasminto (24), tersangka pengedar sabu-sabu. Polisi menangkap tersangka di rumahnya di Dusun Umbul Mentol, Desa Merak Batin, Natar, La...
Zainal Asikin|Teraslampung.com
LAMPUNG SELATAN — Petugas Unit Reskrim Polsek Natar, Lampung Selatan meringkus Jasminto (24), tersangka pengedar sabu-sabu. Polisi menangkap tersangka di rumahnya di Dusun Umbul Mentol, Desa Merak Batin, Natar, Lampung Selatan, pada Selasa (11/7/2017) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
“Jasminto kami tangkap di rumahnya. Saat akan ditangkap, tersangka tidak melawan,” kata Kapolsek Natar, Kompol Eko Nugroho, , Rabu (12/7/2017).
Penangkapan tersangka, kata Eko, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat. Berdasarkan informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.
“Begitu mendapati tersangka berada di rumahnya, Selasa (11/7/2017) malam sekitar pukul 23.00 WIB petugas langsung menangkapnya,”ungkapnya.
Saat digeledah, petugas menemukan tiga paket sabu-sabu dan tiga plastik klip bening sisa pakai sabu. Narkoba itu disimpan tersangka di dalam kotak rokok Sampoerna Mild. Selain itu juga, disita dua pack plastik klip bening.
Eko menguturkan, hasil pemeriksaan tersangka Jasminto mengaku, baru sekitar enam bulan menjalani bisnis mengedarkan sabu-sabu. Barang haram tersebut, didapatkan tersangka dari seorang pemasoknya berinisial J di daerah Tegineneng, Pesawaran.
“Satu peket sabu dibeli Jasminto dari J sebesar Rp 600 ribu, lalu tersangka menjual kembali ke pemakainya para sopir truk. Satu paket kecil sabu, dijual Jasminto sebesar Rp 150 ribu,”terangnya.
Dari informasi tersebut, petugas memburu tersangka J yang merupakan sebagai pemasoknya di rumahnya. Namun saat penggrebekan, tersangka J sudah tidak ada lagi di rumahnya. Tersangka J, sudah kabur lebih dulu sebelum petugas datang.
“Kasusnya masih dikembangkan, saat ini petugas masih memburu J sebagai pemasok sabu-sabu,”pungkasnya.
Saat ini tersangka Jasminto dan barang bukti, sudah diamankan di Mapolsek Natar guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.







