Sat Pol PP Lampura Kembali Tertibkan Spanduk dan Baliho
Feaby|Teraslampung.com Kotabumi — Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Utara (Sat Pol PP Lampura), Selasa pagi (24/10/2017), kembali menertibkan ratusan spanduk, baner atau baliho dengan melakukan pencopotan karena dianggap mengganggu keindahan k...
Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi — Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Utara (Sat Pol PP Lampura), Selasa pagi (24/10/2017), kembali menertibkan ratusan spanduk, baner atau baliho dengan melakukan pencopotan karena dianggap mengganggu keindahan kota.
“Spanduk dan baliho itu kami tertibkan dari ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda dan Disiplin Apratur Sipil Negara, Nizar Agung usai penertiban.
Berbagai spanduk, baner, dan baliho itu dicopot karena dianggap mengganggu keindahan kota dan telah habis izinnya. Spanduk, banner, atau baleho itu kebanyakan terpasang di pepohonan, tiang listrik, dan tiang telepon.
“Dasar penertiban ini adalah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Ketertiban, Keindahan, Kebersihan Kota,” terangnya.
“Tujuan utamanya yaitu menjaga kebersihan dan keindahan kota. Kala bener atau baleho yang sudah kusam, buruk dan roboh otu kita bersihkan tentunya kota kita akan terlihat indah,” kata dia.
Dalam penertiban kali ini, mereka menerjunkan delapan belas personel. Penertiban yang mereka lakukan tersebut sudah dilakukan sejak dua hari belakangan ini. Tak hanya wilayah kota, mereka juga melakukan penertiban hingga Kecamatan Bukit Kemuning.
“Total ada sekitar 400 spanduk dan baliho yang sudah kami tertibkan,” jelasnya.







