Rusuh Lapas Rajabasa, Polisi Tetapkan Lima Napi sebagai Tersangka Pembunuhan Sirajudin
Zainal Asikin/Teraslampung.com Sebanyak 10 napi Lapas Rajabasa diamankan Polresta Bandarlampung, Sabtu dinihari (19/3). Lima di antara mereka kini menjadi tersangka kerusuhan di Lapas Rajabasa. BANDARLAMPUNG – Dari 10 narapidana...
Zainal Asikin/Teraslampung.com
| Sebanyak 10 napi Lapas Rajabasa diamankan Polresta Bandarlampung, Sabtu dinihari (19/3). Lima di antara mereka kini menjadi tersangka kerusuhan di Lapas Rajabasa. |
BANDARLAMPUNG – Dari 10 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Bandarlampung (Lapas Rajabasa) yang sebelumnya telah diamankan Polresta Bandarlampung, polisi akhirnya menetapkan lima tersangka pembunuhan Sirajudin (25) warga Way Kanan. Kelima tersangka tersebut, akan diproses sesuai hukum setelah menjalani tindak pidana sebelumnya.
Kelima napi yang ditetapkan tersangka tersebut adalah, Kusnadi, Anwar, Rahman, Rojali,dan Asep.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, pihaknya telah menetapkan lima napi Lapas Rajabasa sebagai tersangka pembunuhan Sirajudin, korban tewas dengan lima luka tusukan ditubuhnya saat dikeroyok para tersangka di dalam Lapas Blok C2
“Kelima napi yang kami tetapkan tersangka, dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pengroyokan. Tapi kelima tersangka itu, baru bisa diproses setelah menjalani masa hukuman sebelumnya di Lapas Rajabasa”kata Dery saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/3/2016).
Menurutnya, kelima napi yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Surajudin, merupakan napi yang terlibat kasus perampokan dan pembunuhan berencana.
1. Tersangka Kusnadi, adalah napi kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menjalani hukuman 20 tahun penjara.
2. Tersagka Anwar, adalah napi kasus pembunuhan berencana yang harus menjalani hukuman 20 tahun penjara. Tersangka baru akan bebas, pada tahun 2034 mendatang.
3. Tersangka Rahman, adalah napi kasus penganiayaan dan Rahman baru akan bebas pada tahun 2020 mendatang.
4. Tersangka Rojali, adalah napi kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang harus menjalani hukuman 17 tahun penjara.
5. Tersangka Asep, adalah napi kasus perlindungan anak yang menjalani hukuman lima tahun penjara dan bebas menjalani hukumannya pada tahun 2018 mendatang.
Korban pembunuhan, Sirajudin, adalah napi kasus pencurian dengan kekerasan. Sirajudin tewas di dalam Lapas Rajabasa, Blok C2 dengan lima luka tusukan ditubuhnya, pada Jumat malam(18/3/2016) sekitar pukul 18.30 WIB.

