Qodratul Ikhwan Gantikan Kherlani Jadi Penjabat Bupati Pesisir Barat

Qodratul Ikhwan (kiri) berjabat tangan ala salam komando dengan Kherlani (kanan) BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Teka-teki Penjabat Bupati Pesisir Barat pengganti Kherlani akhirnya terjawab. Gubernur Lampung melantik Qodratul Ikhwan...

Qodratul Ikhwan Gantikan Kherlani Jadi Penjabat Bupati Pesisir Barat
Qodratul Ikhwan (kiri) berjabat tangan ala salam komando dengan Kherlani (kanan)

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Teka-teki Penjabat Bupati Pesisir Barat pengganti Kherlani akhirnya terjawab. Gubernur Lampung melantik Qodratul Ikhwan sebagai Penjabat Bupati Pesisir Barat menggantikan Kherlani di Ruang Utama Balai Keratun Kompleks Pemerintah Provinsi Lampung, Rabu (22/4).

Dalam sambutannya Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo mengatakan, pelantikan Penjabat Bupati Pesisir Barat ini dilakukan untuk mengakomodir ketentuan Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22  Tahun 2012 Tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat Di Provinsi Lampung,.

Dalam pasal tersebut ditegaskan, apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
.
M.Ridho Ficardo memaparkan ada beberapa tugas penting dan strategis untuk segera ditangani dan dilaksanakan kepada Penjabat Bupati Pesisir Barat yang baru. Antara lain, menyelenggarakan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Pesisir Barat dan memfasilitasi Pemilukada yang pertama kali di Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2015.

“Kami berharap Penjabat Kabupaten Pesisir Barat yang baru dilantik, kiranya dapat terus melanjutkan program pembangunan yang telah digagas oleh Bapak Kherlani, dan mendukung program  pembangunan prioritas Provinsi Lampung, baik yang ada di Kabupaten Pesisir Barat dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung,” kata Ridho.

Mas Alina/Dewira