Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Utara hingga kini belum dapat dimulai. Penyebabnya, belum semua perangkat daerah merampungkan pengunggahan data dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) tahun 2023.
“Sampai sekarang proses lelang belum dilelang karena para perangkat daerah belum rampung mengisi data dalam SIRUP,” terang Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Rahadian Aksa, Senin (27/2/2023).
SIRUP merupakan tahapan awal yang harus dilalui oleh seluruh perangkat daerah sebelum memulai untuk melakukan pengadaan barang dan jasa. Jika itu belum selesai maka proses pengadaan tersebut belum dapat mereka mulai. Menariknya, dari seluruh perangkat daerah yang ada, baru beberapa perangkat daerah yang telah benar-benar merampungkan kewajibannya.
“Yang lainnya, persentasenya malah ada di kisaran nol koma,” terangnya.
Mantan pejabat di Sekretariat DPRD Lampung Utara ini mengatakan, akan menyurati setiap perangkat daerah untuk segera merampungkan kewajiban mereka. Dengan demikian, proses pengadaan barang dan jasa dapat dimulai sesuai dengan yang diharapkan.
“Kalau itu belum kelar, ya tidak bisa dimulai,” kata dia.
Adapun tahapan setelah pengisian data SIRUP rampung untuk menuju proses lelang di antaranya adalah penyampaian rencana pengadaan dari instansi terkait pada bagian yang dipimpinnya. Kemudian, penyampaian Kerangka Acuan Kerja/KAK, dan harga perkiraan sendiri/HPS dari setiap paket proyek tersebut.
“Setelah semua yang diperlukan telah sesuai maka kami akan segera memulai proses lelangnya,” tuturnya.