LBH: Gagal Lindungi Warga dari Bencana Banjir, Masyarakat Berhak Menggugat Pemerintah Kota Bandarlampung

LBH: Gagal Lindungi Warga dari Bencana Banjir, Masyarakat Berhak Menggugat Pemerintah Kota Bandarlampung
Direktur LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas

Teraslamoung.com -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung menegaskan, banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Kota Bandar Lampung pada 6 Maret 2026 kembali memperlihatkan kegagalan serius Pemerintah Kota Bandarlampung dalam menjalankan kewajibannya melindungi keselamatan warga serta menjamin lingkungan hidup yang layak dan aman. 

Menurut Direktur LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, banjir bukan sekadar bencana alam, melainkan cerminan dari kelalaian struktural pemerintah daerah dalam mengelola tata ruang, sistem drainase, serta mitigasi bencana yang memadai.

Banjir yang merendam permukiman warga, fasilitas umum, dan akses ekonomi masyarakat telah menimbulkan kerugian material maupun immaterial yang signifikan.

"YLBHI–LBH Bandar Lampung menilai bahwa peristiwa banjir yang terus berulang dari tahun ke tahun menunjukkan adanya kegagalan kebijakan dan lemahnya komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam mengantisipasi serta mengatasi persoalan banjir secara sistemik, " kata Prabowo, dalam rilisnya, Sabtu (7/3/2026).

Menurut Prabowo Pamungkas, Pemkot Bandarlampung tidak dapat terus berlindung di balik narasi “curah hujan tinggi” sebagai penyebab utama.

"Karena dalam perspektif hukum dan tata kelola pemerintahan, negara memiliki kewajiban aktif untuk melakukan pencegahan, mitigasi, serta penanggulangan bencana secara efektif," katanya. 

Prabowo mengatakan, banjir yang terjadi telah menyebabkan kerusakan rumah warga, hilangnya barang berharga, terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat, serta meningkatnya risiko kesehatan dan keselamatan. Banyak warga harus mengungsi, sementara sebagian lainnya harus menghadapi kerugian tanpa adanya kepastian bantuan maupun tanggung jawab dari pemerintah daerah.

"Situasi ini menunjukkan bahwa masyarakat menjadi pihak yang paling menanggung dampak dari kelalaian pengelolaan kota," katanya. 

Dalam perspektif hak asasi manusia, kata Prabowo Pamungkas, setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Hal ini secara tegas dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika pemerintah gagal memastikan kondisi tersebut, maka hak konstitusional warga negara telah dilanggar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melindungi lingkungan hidup serta mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat. Ketika kebijakan tata ruang, pembangunan, serta pengelolaan drainase kota tidak memperhitungkan daya dukung lingkungan, maka pemerintah daerah dapat dianggap lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya.

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencanamenegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayahnya, termasuk dalam upaya mitigasi dan pengurangan risiko bencana.

"Ketika banjir terus berulang dengan dampak yang semakin luas, maka hal tersebut menunjukkan adanya kegagalan dalam sistem mitigasi serta pengelolaan risiko bencana yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," kata dia. 

Dalam konteks hukum administrasi dan tanggung jawab negara, masyarakat yang mengalami kerugian akibat kelalaian pemerintah memiliki hak untuk menuntut pertanggungjawaban. Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan membuka ruang bagi masyarakat untuk menggugat keputusan atau tindakan pemerintah yang menimbulkan kerugian. Kelalaian pemerintah dalam mengelola sistem pencegahan banjir dapat dikategorikan sebagai tindakan pemerintahan yang merugikan warga.

Selain itu, warga juga memiliki hak untuk mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) maupun gugatan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad) apabila pemerintah terbukti lalai dalam menjalankan kewajibannya.

"Mekanisme ini telah diakui dalam praktik peradilan di Indonesia sebagai sarana bagi masyarakat untuk menuntut tanggung jawab negara atas kebijakan atau kelalaian yang merugikan publik," tandasnya. 

YLBHI–LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh terus menjadi korban dari tata kelola kota yang buruk. Pemerintah Kota Bandar Lampung harus bertanggung jawab secara hukum dan politik atas kegagalan dalam mengantisipasi dan menanggulangi banjir yang terus berulang. Perencanaan tata ruang yang tidak terkendali, pembangunan yang mengabaikan aspek lingkungan, serta buruknya pengelolaan drainase merupakan faktor struktural yang tidak dapat diabaikan.

Kami juga menilai bahwa penanganan banjir tidak dapat dilakukan secara reaktif dan seremonial setiap kali bencana terjadi. Pemerintah Kota Bandar Lampung harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pembangunan kota, termasuk penataan daerah resapan air, normalisasi sungai dan drainase, serta penghentian praktik pembangunan yang merusak keseimbangan ekologis kota.

Oleh karena itu, YLBHI–LBH Bandar Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap masyarakat yang akan menempuh jalur hukum guna menuntut pertanggungjawaban pemerintah atas kerugian yang dialami akibat banjir. Langkah hukum ini merupakan bagian dari perjuangan warga untuk mendapatkan keadilan, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan berpihak pada keselamatan rakyat.

Hormat kami, 

Prabowo Pamungkas, S.H.

Direktur LBH Bandar Lampung