Pemkab Lampung Selatan: Tak Ada PHK Massal PPPK Terkait UU HKPD

Pemkab Lampung Selatan: Tak Ada PHK Massal PPPK Terkait UU HKPD

Teraslampung.com, Kalianda — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyatakan tidak ada kebijakan pemutusan hubungan kerja massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyusul kekhawatiran atas penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Rini Ariasih, mengatakan informasi mengenai potensi PHK massal tidak tepat. Ia meminta pegawai tidak terpancing kabar yang belum terverifikasi.

Menurut Rini, kekhawatiran muncul seiring ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam UU HKPD. Namun, ketentuan tersebut berkaitan dengan pengelolaan fiskal daerah, bukan kebijakan pengurangan tenaga kerja.

“Pembatasan belanja pegawai merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan fiskal daerah, bukan kebijakan yang secara langsung mengarah pada pengurangan tenaga kerja, termasuk PPPK paruh waktu,” kata Rini, Minggu, 29 Maret 2026.

Ia menjelaskan, keputusan terkait kelanjutan kontrak PPPK dilakukan melalui evaluasi dengan mempertimbangkan kinerja, kebutuhan organisasi, dan kemampuan keuangan daerah.

Dalam penganggaran, pemerintah daerah membedakan skema pembiayaan. Gaji calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK penuh waktu dialokasikan dalam belanja pegawai, sedangkan PPPK paruh waktu masuk dalam belanja barang dan jasa.

Rini menyebut penganggaran PPPK paruh waktu tidak termasuk komponen belanja pegawai mengacu pada regulasi Kementerian Dalam Negeri. Skema tersebut dinilai memberi ruang dalam pengelolaan anggaran daerah.

Di sisi lain, kebutuhan aparatur sipil negara di Lampung Selatan tetap disesuaikan, antara lain karena adanya pegawai yang memasuki masa pensiun. Pemenuhan kebutuhan dilakukan melalui mekanisme pengadaan CPNS dan PPPK berdasarkan analisis beban kerja.

Pemerintah daerah juga meminta PPPK tetap bekerja seperti biasa dan tidak terpengaruh informasi yang belum jelas sumbernya. Selain itu, pemerintah menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait kebijakan pengelolaan aparatur sipil negara.

Pemkab Lampung Selatan menyatakan setiap kebijakan terkait pengelolaan pegawai akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.