Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang, Dua Kantor di Lampung Utara ini Belum Melaksanakannya
Teraslampung.com, Kotabumi--Meskipun diimbau untuk mengibarkan bendera negara setengah tiang, namun sejumlah instansi di Lampung Utara kedapatan belum melaksanakannya. Pengibaran bendera setengah tiang ini merupakan bentuk penghormatan kepada Wakil Presiden RI, Try Sutrisno yang wafat pada Senin kemarin (2/3/2026).
Pantauan di sejumlah lokasi, Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, bendera setengah tiang masih belum berkibar di kantor PT BPD Lampung Cabang Kotabumi, dan Sekretariat DPRD Lampung Utara. Posisi bendera masih tetap seperti biasanya.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan kantor pemkab dan instansi lainnya. Di sana, bendera negara berkibar setengah tiang sesuai instruksi yang ada.
Imbauan mengenai hal ini tertuang jelas dalam surat edaran Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi pada tanggal 2 Maret 2026. Dalam surat dengan Nomor: B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 tersebut diinstrusikan untuk melakukannya sesegera mungkin selama tiga hari (2-4 Maret 2026) karena ditetapkan sebagai hari berkabung nasional.
Instruksi tersebut ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, para Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia. Kemudian, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga nonstruktural, para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia, para pimpinan BUMN/BUMD, dan para kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri
Kepala PT BPD Lampung Cabang Kotabumi, Ahmad Faridj ketika diberitahu mengenai masih belum berkibarnya bendera setengah tiang di kantornya mengaku terkejut. Ia langsung memerintahkan bawahannya untuk segera menjalankan instruksi tersebut.
"Terima kasih informasinya. Sudah diperintahkan untuk diturunkan setengah tiang," tulisnya dalam Whatsapp, Selasa (3/3/2026).
Feaby Handana



