Diduga Cacat Hukum, Pemkab Lampung Utara Dikabarkan Tunda Proses Lelang 24 Paket Rp27 Miliar

Diduga Cacat Hukum, Pemkab Lampung Utara Dikabarkan Tunda Proses Lelang 24 Paket Rp27 Miliar

Teraslampung.com, Kotabumi--Pemkab Lampung Utara dikabarkan menunda proses pelaksanaan lelang paket proyek pembangunan Lampung Utara tahun 2026 senilai Rp27-an miliar. Penundaan ini disinyalir kuat berkaitan dengan adanya pelanggaran prosedur dalam pengalokasian anggaran ke-24 paket tersebut.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan. Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Chandra Setiawan ketika dikonfirmasi secara tidak langsung membenarkan kabar bahwa lelang ke-24 paket proyek yang sedang mereka proses tersebut ditunda. Dengan demikian, prosesnya belum dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

"(Proses lelang ke-24 paket proyek itu) Sementara ditunda," jelasnya, Selasa (31/3/2026).

Chandra mengatakan, sejauh ini, lelang proyek tersebut memang belum mereka mulai. Hal itu dikarenakan pihaknya masih mengerjakan tahapan pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan lelang puluhan paket tersebut.

"Baru sampai kelengkapan berkasnya saja. (Jadi) Belum tayang (lelang)" katanya.

Kendati demikian, Chandra tidak mengetahui persis apa alasan di balik penundaan lelang paket proyek tersebut. Ia menyarankan untuk menanyakan persoalan ini kepada pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara.

"Kami nunggu saja. Kalau anggarannya siap, kami lanjut (tahapan lelangnya)" terang dia.

Sayangnya, hingga pukul 14.55 WIB, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Intji Indriati masih belum merespons konfirmasi dari Teraslampung.com terkait kebenaran kabar penundaan lelang tersebut berikut alasan mendasar di balik penundaannya. 

Sebelumnya, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Utara telah mengajukan pengajuan lelang ke-24 paket proyek itu kepada BPBJ pada awal tahun ini.

Ke-24 paket proyek ini sendiri merupakan paket yang gagal lelang pada tahun 2025 lalu dikarenakan persoalan administrasi dan mepetnya waktu yang tersedia.

Seiring berjalannya waktu, rencana pengadaan ke-24 paket tersebut disoal oleh pentolan partai politik Lampung Utara. Tak tanggung-tanggung, kritikan itu datang dari Ketua Partai Gerindra Lampung Utara, Farouk Danial dan Ketua Partai Nasdem Lampung Utara, Imam Syuhada.

Keduanya menyoal landasan hukum dalam penganggaran kembali pengadaan untuk ke-24 paket tersebut. Menurut keduanya, pengalokasian kembali anggaran untuk paket-paket tersebut tidak cukup kuat atau dapat dikatakan cacat hukum. 

Sebagaimana dikutip dari Lampung1.com, Farouk mengatakan, ke-24 paket tersebut diduga belum sempat dibahas di tingkat komisi dan Badan Anggaran DPRD, serta tidak tercantum dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Bahkan, menurutnya, pihak dinas terkait juga tidak pernah mengajukan kegiatan itu,. Meski begitu, kegiatan tersebut mendadak muncul dalam APBD Tahun 2026. Inilah yang menyebabkan terjadinya pelanggaran dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2026.

Di sisi lain, Pemkab Lampung Utara melalui Kepala Bidang Anggaran BPKAD Lampung Utara menyatakan bahwa ke-24 paket proyek APBD 2025 yang dianggarkan kembali pada APBD 2026, telah mengikuti peraturan serta mekanisme.

Feaby Handana