Presiden Jokowi Tetapkan Tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional
Teraslampung.com — Setelah sempat menjadi polemik sebelum Pilpres 2014 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya secara resmi menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor...

Teraslampung.com — Setelah sempat menjadi polemik sebelum Pilpres 2014 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya secara resmi menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Kamis lalu (15/10).
Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo mengatakan, meski menjadi Hari Santri Nasional, tanggal 22 Oktober bukan hari libur.
“Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 telah menetapkan Hari Santri yaitu pada tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri, dan Hari Santri bukan merupakan hari libur. Sehingga sekali lagi kami sampaikan dengan keputusan maka tanggal 22 Oktober ditetapkan sebagai Hari Santri dan hari santri bukan merupakan hari libur,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dalam keterangan pers seusai rapat terbatas yang membahas masalah pariwisata, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10) sore.