Polri Tegaskan Prabowo Tak Bisa Intervensi Kasus Rizieq Shihab
TERASLAMPUNG.COM — Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menegaskan calon presiden Prabowo Subianto tidak akan bisa mengintervensi Polri, sekalipun jika ia nanti terpilih menjadi Presiden. Hal itu...

TERASLAMPUNG.COM — Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menegaskan calon presiden Prabowo Subianto tidak akan bisa mengintervensi Polri, sekalipun jika ia nanti terpilih menjadi Presiden.
Hal itu ia utarakan ketika tersiarnya kabar bahwa Prabowo dan Sandiaga diwajibkan menggunakan hak konstitusionalnya jika terpilih menjadi presiden dan wakil presiden untuk menjamin kepulangan Rizieq Shihab. Kewajiban itu tertuang dalam poin ke-16 pakta integritas hasil ijtima ulama II.
“Selama ini presiden selalu menyampaikan kalau proses hukum silakan ditangani oleh aparat penegak hukum. Tidak benar kalu ada intervensi. Jadi bagaimana proses hukum itu dijalankan,” ujar Dedi di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin, 17 September 2018.
Polisi akan bekerja seusai dengan alat bukti yang ada. Terkait kasus Rizieq sendiri, Dedi tidak bisa berkata banyak. “Untuk kelanjutannya, nanti Kabareskrim yang akan menyampaikan,” kata dia.
Sebelumnya, Prabowo dan petinggi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) menandatangani pakta integritas sebagai hasil dari ijtima ulama jilid II di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Ahad, 16 September 2018.