Polres Lampura Buka Kantor di TOS, Pengaduan Didominasi Kasus Penganiayaan

Feaby/Teraslampung.com Kapolres Lampung Utara AKBP Dedi Supriyadi menerima langsung pengaduan masyarakat di Kntor Polres yang berada di ruang terbuka di Kompleks Taman Olah Seni (TOS) Kotabumi, Selasa (15/3/2016). Kotabumi–Dari kesepul...

Polres Lampura Buka Kantor di TOS, Pengaduan Didominasi Kasus Penganiayaan

Feaby/Teraslampung.com

Kapolres Lampung Utara AKBP Dedi Supriyadi menerima langsung pengaduan masyarakat di Kntor Polres yang berada di ruang terbuka di Kompleks Taman Olah Seni (TOS) Kotabumi, Selasa (15/3/2016).

Kotabumi–Dari kesepuluh kasus yang dilaporkan oleh sejumlah warga Lampung Utara kepada Kapolres‎ saat membuka kantor di luar Mapolres, kasus penganiayaan dengan korban Damiri (52) yang paling menonjol.

Damiri (52), warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Abung Surakarta sengaja mendatangi kantor “terbuka” Kapolres untuk mengadukan kasus penganiayaan yang menimpa dirinya pada Februari silam. Penganiayaan atas dirinya ini dilakukan oleh tiga orang di areal persawahan miliknya. Akibat penganiayaan itu korban nyaris tewas dan nyaris kehilangan tangan lantaran terkena sabetan senjata tajam dari para pelaku. Beruntung, muntahan peluru senjata api dari salah seorang pelaku tak mengenai dirinya pada tanggal 11 Februari 2016 lalu. Laporan korban tertuang dalam laporan  Nomor : LP/17/B-1/II/2016/POLDA LAMPUNG/RES LU/ SEK ABT.

“Polisi hanya menangkap satu orang pelaku yang sempat menembak saya. Sedangkan, dua pelaku yang membacok saya tidak ditangkap sampai sekarang,” kata dia usai mengadu kepada Kapolres.

‎Penganiayaan atasnya ini terjadi saat dirinya bekerja di sawah miliknya. Saat hendak membuka aliran sawah, dirinya didatangi oleh ketiga pelaku Ka, Da, dan Ku. Ketiganya membawa senjata tajam jenis laduk, dan arit. Entah apa sebabnya, mereka langsung mengeroyok dirinya.

Melihat dirinya dikeroyok sedemikian rupa, istrinya yang bernama Yulianti berusaha membantu dirnya dengan memberikan senjata tajam jenis laduk. Namun, belum sempat laduk itu diterima olehnya, pelaku Ka yang kini ditahan Polres langsung meletuskan tembakan ke arahnya.

Beruntung, tembakan itu ternyata tak tepat sasaran. Selanjutnya, senjata tajam yang diberikan istrinya berhasil diambilnya. Melihat dirinya telah terluka parah akibat luka bacok di bagian tangan kiri, wajah sebelah kanan, ketiga pelaku langsung bergegas pergi.

“Saya hanya minta keadilan. Yang bersalah harus diadili. Pak Kapolres tadi bilang akan menindaklanjuti laporan saya ini,” tuturnya.

Pria paro baya ini mengancam akan melaporkan kasus ini ke Polda Lampung bilamana kedua pelaku yang telah membuat dirinya cacat seumur hidup tak jua ditangkap dalam waktu dekat.‎ Sebab, dari kedua pelaku yang kini bebas berkeliaran itulah kasus penganiayaan yang menimpanya itu bermula.

“Kalau dalam waktu dekat masih juga tak ada kejelasan, saya akan laporkan ini langsung ke Kapolda,” tegasnya sembari menunjukan bekas luka sabetan senjata tajam di tangan kirinya.

Menanggapi keluhan warganya, Kapolres AKBP. Dedi Supriyadi mengatakan akan kembali mempelajari kasus – kasus tersebut. Pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk menangani kasus yang dilaporkan itu. Karena, hal inilah yang menjadi tujuan utama dari pembukaan kantor terbuka ini di samping untuk melaksanakan program Polda Lampung.

“Kami akan mempelajari kembali kasus – kasus yang dilaporkan warga karena inilah tujuan dari adanya kantor di luar Mapolres yakni menyerap aspirasi/keluhan warga dan menjalankan program pak Kapolda,” katanya.