Polda Lampung Sita 7.300 Butir Pil Ekstasi
Zainal Asikin|Teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Petugas Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, menggrebek sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Rajabasa Pramuka, Bandarlampung yang dihuni seorang terduga bandar narkoba, pada Senin (3...

Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Petugas Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, menggrebek sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Rajabasa Pramuka, Bandarlampung yang dihuni seorang terduga bandar narkoba, pada Senin (31/7/2017) sore.
Dari penggrebekan tersebut, polisi menyita barang bukti narkoba 7300 butir pil ekstasi dan 2 ons sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Abrar Tuntalanai mengatakan, penggrebekan yang dilakukan anggota Subdit III Ditres Narkoba Polda Lampung, dan dipimpin langsung oleh Kasubdit III, AKBP Ahmad Zulfikar berhasil menangkap bandar narkoba bernama Ponidi (39), warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Bungamayang, Lampung Utara.
“Dari penangkapan tersangka Ponidi, petugas menyita barang bukti narkoba 7300 butir pil ekstasi dan 2 Ons sabu-sabu. Kalau di rupiahkan, barang haram itu senilai Rp 1,5 miliar,”ujarnya kepada awak media, Senin (31/7/2017) sore.