Polda Lampung Limpahkan Kasus Polisi Tersangka Pemutilasi Anggota DPRD Bandarlampung ke Kejati

Zainal Asikin|Teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Polda Lampung melimpahkan berkas kasus Brigadir Medi Andika dalam kasus  pembunuhan disertai mutilasi anggota DPRD Bandarlampung, M Pansor, ke Kejaks...

Polda Lampung Limpahkan Kasus Polisi Tersangka Pemutilasi Anggota DPRD Bandarlampung ke Kejati
Rumah Brigadir Medi Andika di Permata Biru, Sukarame, Bandarlampung.

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Polda Lampung melimpahkan berkas kasus Brigadir Medi Andika dalam kasus  pembunuhan disertai mutilasi anggota DPRD Bandarlampung, M Pansor, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (22/11/2016) siang.

Kasubdit III Jatanras Polda Lampung, AKBP Ruli Andi Yunianto, mengatakan pelimpahan tahap dua dilakukan karena pihak Kejati Lampung menyatakan bahwa berkas perkara tersangka Brigadir Medi Andika sudah dinyatakan lengkap.

BACA: Kronologi Brigadir Medi dan Tarmizi Membuang Mayat Mutilasi Anggota DPRD Bandarlampung

“Hari ini kami melimpahkakan tersangka Medi dan berkas perkara bersama barang bukti ke Kejaksaan. Selanjutnya, tinggal nanti menunggu persidangan,”ujar Ruli saat di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (22/11/2016)

BACA: Kasus Pembunuhan-Mutilasi, Brigadir Medi Andika Masukkan Potongan Tubuh Pansor ke Dalam Dua Kardus

Dikatakannya, barang bukti yang dilimpahkan adalah satu unit mobil Toyota Innova milik Pansor, satu unit sepeda motor Honda Beat milik Medi, duah buah helm, jam tangan milik Pansor, buku tabungan dan ATM.