Pengesahan RAPBD Lampura Batal, Puluhan Miliar Anggaran tak Bisa Digunakan
Feaby/Teraslampung.com Kericuhan terjadi saat rapat paripurna RAPBD Lampung Utara tahun anggaran 2014, Jumat malam (26/12/2014). Kotabumi–‘Batalnya’ pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD)...
Feaby/Teraslampung.com
| Kericuhan terjadi saat rapat paripurna RAPBD Lampung Utara tahun anggaran 2014, Jumat malam (26/12/2014). |
Kotabumi–‘Batalnya’ pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Lampung Utara (Lampura) imbas dari ‘perang dingin’ antara kalangan legislatif dan eksekutif mulai memunculkan efek domino kepada wilayah tersebut. Pasalnya, kenaikan Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebesar Rp.27,6 miliar hampir dapat dipastikan tak akan dapat digunakan bilamana RAPBD itu kembali gagal disahkan pada bulan Maret ini.
“Karena belum ada Perda (Peraturan Daerah) APBD, dana sebesar Rp.27,6 miliar itu enggak bisa digunakan,” kata Kepala Sub Bidang (Kasubid) Keuangan dan Kekayaan Desa dan Kelurahan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Firmansyah melalui sambungan telepon, Minggu (1/3).
Firmansyah mengatakan, jika memang APBD Lampung Utara tak kunjung disahkan maka secara otomatis puluhan miliar uang tersebut harus dikembalikan kepada Kemendagri dan begitu pun sebaliknya.
Jika APBD itu dapat disahkan maka kemungkinan besar dana dimaksud akan dimasukan dalam APBD Perubahan 2014 ini. “Kalau enggak disahkan (APBD), terpaksa dana itu dikembalikan ke pusat,” paparnya.
Apabila APBD 2014 dapat disahkan, masih menurut dia, dana ADD bagi setiap Desa akan mengalami peningkatan yang cukup tajam. Jika sebelumnya, dana ADD setiap Desa hanya dianggarkan oleh APBD yang jumlahnya sekitar Rp.33 juta maka tahun ini dana ADD setiap Desa akan bertambah. Kisarannya antara Rp.160 juta hingga Rp.390 juta.
“Kalau dulu, dana ADD setiap Desa dari APBD hanya sekitar Rp.25 juta ditambah Rp.8 juta untuk Bimtek (Bimbingan Tekhnis), kini dananya bisa mengalami kenaikan,” terang dia.
Firmansyah memaparkan, perhitungan pembagian dana ADD senilai Rp.27,6 Miliar itu berdasarkan Petunjuk Tekhnis (Juknis) dari pusat. Sesuai Juknis yang ada, pembagian dana ADD itu di antaranya dilihat dari luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah Rumah Tangga miskin, dan kondisi geografisi masing – masing Desa.
“Pembagiannnya di antaranya berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, dan geografis. Makanya kisaran ADD setiap Desa antara Rp.160 – Rp.395 juta/desa,” urainya.
Kenaikan dana ADD ini, kata dia, merupakan amanat Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan kenaikan ADD tersebut tak lain, tak bukan untuk memajukan pembangunan di pelosok – pelosok Desa. “Kenaikan ADD ini untuk pembangunan di Desa – Desa,” katanya.





