Pengawasan Longgar, Dokter Tugas Belajar Bisa Dapatkan Biaya Pendidikan Ganda
Feaby/Teraslampung.com Daftar nominatif SPP peserta PPDS Program studi Ilmu Penyakit Dalam Universitas Andalas, Sumatera Barat, Juli 2014. Dalam Daftar nominatif ini, nama dokter Wirdinal tercata sebagai peserta Tugas Belajar (Tubel) Menteri Ke...
Feaby/Teraslampung.com
| Daftar nominatif SPP peserta PPDS Program studi Ilmu Penyakit Dalam Universitas Andalas, Sumatera Barat, Juli 2014. Dalam Daftar nominatif ini, nama dokter Wirdinal tercata sebagai peserta Tugas Belajar (Tubel) Menteri Kesehatan sejak tahun 2007. |
Kotabumi–Tingkat pengawasan Dinas Kesehatan Lampung Utara (Lampura) terhadap para dokter
spesialis yang disekolahkan oleh mereka terbukti sangat lemah. Buktinya, salah satu dokter yang mereka sekolahkan yakni dr. Wirdinal yang tengah mengambil spesialis penyakit dalam di Universitas Andalas, Sumatera Barat ternyata diam – diam mendapat biaya pendidikan ganda
yang bersumber dari pusat dan daerah.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Lampura, Heru Sumanto beberapa waktu lalu, tak menampik bahwa Dokter Wirdinal yang sekolah spesialisnya telah dibiayai oleh anggaran daerah juga dibiayai oleh pusat melalui Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya
Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Memang bener dobel (ganda biaya sekolahnya). Kita sudah buat surat ke sana (dan) sudah koordinasi dengan BPPSDMK,” kata dia.
Menurutnya, kini yang bersangkutan (Wirdinal) telah diproses oleh BPPSDMK terkait biaya sekolah ganda ini. Ia juga mengaku bahwa pembiayaan sekolah ganda yang notabene tidak dibenarkan secara aturan tersebut terjadi sejak tahun 2007 atau sejak awal yang bersangkutan menempuh sekolah spesialisnya.
“Sekarang ini Dokter Wirdinal lagi berurusan dengan BPPSDMK. (Biaya sekolah ganda ini terjadi sejak) dari awal,” paparnya.
Kendati mengakui Dokter Wirdinal mendapat biaya sekolah ganda, namun ia membantah bahwa persoalan ini timbul berkat kongkalikong atau kerjasama oknum Dinas Kesehatan. Ia berdalih bahwa persoalan ini hanya diakibatkan oleh lemahnya perhatian pihaknya terhadap para dokter
spesialis yang disekolahkan dengan biaya pemerintah daerah.
“Selama ini kita memang untuk yang kemarin memang kurang perhatian, setelah dicek berapa jumlah yang (dokter spesialis yang sekolah) ini, ternyata betul (ada yang ganda biayanya),” kilah dia.
Diketahui, sejak tahun 2007, Dokter Wirdinal yang disekolahkan oleh Pemerintah Kabupaten menggunakan anggaran daerah ternyata juga terdaftar dalam peserta Program Pengembangan Dokter Spesialis (PPDS). Dengan demikian, yang bersangkutan mendapat biaya pendidikan ganda.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Kesehatan yang kini menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Maya Natalia Manan pada akhir Oktober 2014 silam, menampik keras bahwa Wirdinal merupakan peserta PPDS Kemenkes yang biaya pendidikannya ditanggung oleh Kemenkes.
Maya mengaku bahwa Wirdinal sempat tercatat sebagai peserta Tubel Kemenkes diawal. Meski begitu, pihaknya telah meminta pihak Kemenkes mencoret nama yang bersangkutan sebagai peserta PPDS Kemenkes karena Wirdinal telah tercatat sebagai peserta Tubel Pemkab.
“Tadinya begitu. Tapi sudah kami ubah,” dalihnya.
Menurut Maya, Wirdinal tercatat sebagai peserta PPDS Kemenkes karena pada saat itu dia mengajukan permohonan untuk menjadi peserta PPDS Kemenkes dan PPDS yang diadakan Pemkab
secara berbarengan. Sebab, yang bersangkutan khawatir bilamana pengajuan permohonan PPDS yang diadakan Pemkab akan ditolak.
“Waktu itu kan dua (tesnya), ikut tes disana (Menkes) dan ikut tes di kita. Ternyata tes di Kemenkes keluar. Jadi kita minta disana dibatalkan karena MoU (Memorandum of Understanding) nya di kita. Jadi dia enggak boleh ambill uang dri Kemenkes,” kelit dia.
Meski terus disebutkan bahwa Wirdinal tercatat sebagai PPDS Kemenkes sebagaimana yang tercantum dalam , Maya tetap bersikekeuh bahwa seluruh biaya pendidikan PPDS Wirdinal ditanggung oleh Pemkab bukan oleh Kemenkes.
“Enggaklah. Dari awal kita ngebayarin dia,” kelitnya.





