Penerapan Perda Baru, Mobil Dinas Ketua Komisi dan Ketua Fraksi DPRD Lampura Wajib Dikembalikan
Feaby|Teraslampung.com Kotabumi — Sejumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Lampung Utara (Lampura) telah mengembalikan mobil dinas yang selama ini mereka pergunakan. Hal itu dilakukan setelah terbitnya Perda baru yang mengatue keuangan p...
Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi — Sejumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Lampung Utara (Lampura) telah mengembalikan mobil dinas yang selama ini mereka pergunakan. Hal itu dilakukan setelah terbitnya Perda baru yang mengatue keuangan pimpinan dan anggota DPRD Lampura.
Kendaraan operasional kalangan legislatif Lampura yang harus dikembalikan antara lain kendaraan operasional para ketua komisi dan fraksi.
“Kendaraan dinas ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) sudah dikembalikan kepada Pemkab melalui Sekretariat DPRD,” kata anggota FPD, Riakori, Rabu (27/9/2017).
Menurut Riakori, seluruh kendaraan operasional yang selama ini dipergunakan oleh pimpinan fraksi dan komisi ‘wajib’ dikembalikan setelah diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 4/2017 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Lampura,
“Peraturannya mengamanatkan demikian. Jadi, kami harus menjalankannya,” tuturnya.
Anggota Fraksi PDIP, Muhlizar, mengatakan bahwa ketua fraksinya juga telah mengembalikan kendaraan operasional yang selama ini dipergunakan untuk menunjang aktivitasnya sebagai ketua fraksi.
“Ketua (Fraksi) kami juga sudah mengembalikan mobil dinasnya, belum lama ini,” jelasnya.
Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat DPRD Lampura, Eka Dharma Tohir mengaku sedang menginventarisir seluruh kendaraan operasional yang digunakan oleh AKD. Dengan total delapan fraksi dan empat komisi maka jumlah mobil dinas yang akan dikembalikan berjumlah dua belas unit.
“Kendaraan dinas dari AKD sedang kami inventarisir. Tapi, memang belum terkumpul semua,” tutur dia kepada wartawan.







