Polda Lampung Bongkar Peredaran Narkoba di Rutan Kotabumi

Zainal Asikin|teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utar  membongkar peredaran narkoba di rumah tahanan (Rutan) Kelas II A Kotabumi, Lampung Utara (Lampu...

Polda Lampung Bongkar Peredaran Narkoba di Rutan Kotabumi
Wadir Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Wika Hardianto saat berikan keterangan terkait penangkapan ketiga tersangka jaringan pengedar narkoba Rutan Kotabumi, Lampung Utara.

Zainal Asikin|teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utar  membongkar peredaran narkoba di rumah tahanan (Rutan) Kelas II A Kotabumi, Lampung Utara (Lampura), Jumat (22/9/207) lalu. Dari pengungkapan itu, polisi berhasil menangkap tiga tersangka jaringan pengedar narkoba yang juga melibatkan seorang petugas sipir.

Tersangka yang ditangkap tersebut adalah, seorang napi Arieval alias Eeng (23), Rudiyanto (36), keduanya warga Jalan Taman Siswa, Desa Kotabumi Tengah, Lampung Utara dan Hedri Kurniawan (30) PNS Rutan kelas II A Kotabumi, Lampung Utara, warga Dusun Cabang 4 Desa Cahaya Ngeri, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara.

Barang bukti yang disita, satu bungkus plastik besar sabu-sabu seberat 38,27 gram, dua bungkus plastik klip kecil sabu seberat 1,74 gram, empat unit ponsel, satu buah kantong platik, satu buah amplop dan satu buah handuk.

Wadir Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Wika Hardianto mengatakan, pengungkapan kasus itu, berawal dari adanya informasi yang didapat petugas ada seorang kurir usai mengambil sabu dari Bandarlampung. Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan, kurir pembawa sabu itu diketahui bernama Rudiyanto dalam perjalanan menuju ke Kotabumi menumpang bus Puspa Jaya.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Polres Lampung Utara, lalu petugas menghentikan laju bus saat berada Tugu Payan Mas, Kotabumi, Lampung Utara,”ujarnya, Rabu (27/9/2017).

Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan tersangka Rudiyanto, saat digeledah petugas menemukan sabu-sabu seberat 38,27 gram dan 1,74 gram yang disimpan di dalam lipatan handuk dan dua unit ponsel.

Dari keterangan Rudi, kata Wika, sabu-sabu itu milik DI yang saat ini masih buron (DPO). Tersangka Rudi diminta untuk mengantarkan sabu itu, kepada Arieval Hendri alias Eeng dengan imbalan upah uang dan pakai sabu.

“Arieval Hendri alias Eeng ini, adalah napi titipan yang menghuni di Rutan Kelas IIA Kotabumi, Lampung Utara. Tersangka baru satu bulan ditangkap Polres Lampung Utara, karena terlibat peredaran narkoba,”ungkapnya.

Wika Hardianto mengutarakan, agar barang haram itu bisa masuk ke dalam Rutan, Eeng juga bekerjasama dengan Hendi Kurniawan, salah seorang sipir Rutan Kotabumi. Untuk mengungkap peredaran narkoba tersebut, petugas meminta Rudi untuk mengantar sabu itu ke dalam Rutan.

“Tersangka Rudi memasukkan sabu itu, ke dalam nasi bungkus sesuai permintaan Eeng. Hal tersebut agar tidak diketahui petugas sipir lainnya, saat sabu-sabu itu diserahkan Rudi kepada sipir Hendi,”terangnya.

Saat itu juga, lanjut Wika, petugas menangkap tersangka Hendi dan Eeng yang berada di dalam Rutan bersama barang bukti sabu-sabu. Selain sabu, petugas juga menyita dua unit ponsel dan satu buah amplop.

“Tersangka Hendi (sipir), mengaku dapat imbalan uang Rp 400 ribu dari napi Eeng agar barang haram itu bisa masuk ke dalam Rutan,”jelasnya.

Dikatakannya, saat ini kasusnya masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas masih memburu pemasoknya berinisial DI tersebut.