Pemprov Lampung Lakukan Reformasi Birokrasi Dan Pemberantasan Korupsi
Asisten Bid.Umum Hamartoni Ahadis (tengah) saat acara asistensi dan sosialisasi penilaian abdi bhakti tanu 2015 di ruang Sungkai , Balai Keratun (25/3) BANDARLAMPUNG,Teraslampung.com–Asisten Bidang Umum Provinsi Lampung Hamartoni...
| Asisten Bid.Umum Hamartoni Ahadis (tengah) saat acara asistensi dan sosialisasi penilaian abdi bhakti tanu 2015 di ruang Sungkai , Balai Keratun (25/3) |
BANDARLAMPUNG,Teraslampung.com–Asisten Bidang Umum Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis menyatakan Pemerintah Provinsi Lampung bertekad untuk terus melakukan reformasi birokrasi dan percepatan pemberantasan korupsi di Lampung.sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Demikian penegasan Asisten Bidang Umum Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis saat membuka Acara Asistensi dan sosialisasi penilaian abdi bakti tani tahun 2015 di Ruang Sungkai Balai Keratun , Rabu (25/3).
Dia mengatakan kunci sukses penyelenggaraan pemerintahan yang baik terletak pada bagaimana para birokrat mengelola penyelenggaraan pemerintahan pada praktek manajemen yang dilaksanakan oleh para penyelenggara pemerintahan.
“Kita menyadari bahwa kualitas birokrasi pemerintahan merupakan hal yang paling mudah dan populer dinilai oleh masyarakat dalam aktivitasnya sehari-hari terutama jika dilihat dari kualitas pelayanan publik,”ungkapnya..
Pelayanan publik yang buruk mencerminkan birokrasi pemerintahan yang korup dan rendahnya kinerja aparatur negara. Masyarakat Indonesia termasuk masyarakat Lampung sudah sejak lama mendambakan pelayanan publik yang prima dan meningkatnya kualitas hidup.
Untuk itulah sejak awal reformasi, pemerintah bertekad dan berkomitmen mengatasi berbagai permasalahan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan baik, hal ini ditandai dengan ditetapkannya Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Dia menjelaskan ada beberapa hal yang terus dilakukan oleh Pemerintah Lampung dalam upaya pencegahan korupsi, yaitu:
1) Secara bertahap membangun dan mengefektifkan sistem dan mekanisme layanan dalam rangka pencegahan korupsi dalam mendukung terciptanya kondisi ideal yang seharusnya.
2) Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan meningkatkan efisiensi jalur birokrasi, melakukan penekanan peluang-peluang terjadinya praktek penyalahgunaan birokrasi.
3.Secara bertahap melakukan peningkatan kualitas pelayanan sesuai variabel integritas mencakup :
a.Kualitas layanan sesuai variabel yang ditetapkan.
b.Menciptakan mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP)/sistem/aturan maupun fasilitas.
c.Pemberian sanksi bagi petugas layanan yang meminta imbalan dan menerima suap.
d.Mekanisme check and balances dalam memonitor kinerja petugas layanan.
e.Penciptaan sistem pelayanan prima yang cepat, tepat, murah berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan masyarakat.
f.Menanamkan dan mempraktekkan sikap bahwa birokrat adalah pelayan masyarakat dan menghindari petugas yang berprilaku koruptif.
4.Secara bertahap melakukan upaya serius untuk meningkatkan upaya nyata pencegahan korupsi di masing-masing unit layanan dalam bentuk praktek good governance termasuk di dalamnya kampanye anti korupsi, dengan mengoptimalkan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan evaluasi tingkat kepuasan masyarakat terhadappelayanan publik, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Gubernur Lampung. (Ariftama)





