Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Perubahan Anggaran 2026
Teraslampung.com, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Lampung menyepakati perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026. Kesepakatan itu ditandatangani Wakil Gubernur Jihan Nurlela dan Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar dalam rapat paripurna di gedung DPRD Lampung, Jumat, 7 Agustus 2026.
Jihan mengatakan perubahan anggaran dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan dan kondisi fiskal daerah. Kesepakatan tersebut menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026.
Dalam kesepakatan itu, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 6,992 triliun, turun Rp 19,67 miliar dari target awal Rp 7,012 triliun. Sementara belanja daerah meningkat Rp 74,66 miliar, dari Rp 7,916 triliun menjadi Rp 7,991 triliun.
Kenaikan belanja tersebut antara lain untuk menyesuaikan kebutuhan pegawai, operasional perangkat daerah, dan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) 2025 berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan.
Untuk pembiayaan, pemerintah provinsi merencanakan penerimaan sebesar Rp 1,098 triliun, termasuk pinjaman daerah Rp 1 triliun. Adapun Rp 100 miliar dialokasikan untuk membayar cicilan pokok utang yang jatuh tempo. Pembiayaan neto sebesar Rp 998,323 miliar digunakan untuk menutup defisit anggaran.
Pemprov dan DPRD juga menyepakati sejumlah target makro pembangunan hingga akhir 2026. Pertumbuhan ekonomi diproyeksikan mencapai 5,3–5,8 persen, indeks pembangunan manusia 74–74,40 poin, dan tingkat kemiskinan ditargetkan turun menjadi 8,90 persen.
Jihan menyatakan pemerintah provinsi akan melanjutkan penyusunan rancangan perubahan APBD berdasarkan kesepakatan tersebut. Ia berharap pembahasannya bersama DPRD berjalan tepat waktu agar program prioritas pembangunan dapat terlaksana secara efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)