Pemkot Bandarlampung Teken MoU Layanan Keimigrasian di Mal Pelayanan Publik
Teraslampung.com, Bandarlampung — Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menerima audiensi sekaligus menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pelayanan keimigrasian bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung di ruang rapat wali kota, Selasa, 3 Maret 2026.
Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung Nur Raisha Pujiastuti, serta jajaran Kantor Imigrasi di wilayah Lampung, termasuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung.
Audiensi ini bertujuan memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah dan instansi imigrasi guna meningkatkan kualitas layanan keimigrasian bagi masyarakat.
Eva Dwiana mengatakan kolaborasi ini diharapkan dapat mempermudah akses layanan publik yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi melalui Mal Pelayanan Publik Kota Bandarlampung.
Adapun dokumen yang ditandatangani meliputi nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung tentang penyelenggaraan pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik.
Selain itu, ditandatangani pula perjanjian kerja sama antara pemerintah kota dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung terkait pelayanan keimigrasian di daerah tersebut.
Pemerintah Kota Bandarlampung menilai kerja sama ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih efektif dan terintegrasi bagi masyarakat.

