Pemkab Lampura Buka Peluang Isi Jabatan Kades Kinciran
Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Pemkab Lampung Utara membuka peluang untuk melakukan Pemilihan Antarwaktu (PAW) Kepala Desa Kinciran, Abung Tengah. PAW ini untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa di sana setelah kepala desa lama tersangkut...
Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Pemkab Lampung Utara membuka peluang untuk melakukan Pemilihan Antarwaktu (PAW) Kepala Desa Kinciran, Abung Tengah. PAW ini untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa di sana setelah kepala desa lama tersangkut persoalan hukum.
“Untuk Desa Kinciran, ada kemungkinan ke arah sana (PAW kepala desa)” tutur Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Mankodri, Jumat (6/10/2023).
Pemilihan Antarwaktu kepala desa dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. Sebab, jika harus menunggu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak, waktunya masih cukup lama. Di lain sisi, masa jabatan kepala desa sendiri masih terbilang panjang.
“Pertimbangannya karena dua hal itu,” kata dia.
Meski begitu, pelaksanaan PAW itu belum dapat dilakukan sepanjang belum ada keputusan hukum tetap terkait persoalan hukum yang melilit kepala desa lama. Sejauh ini, pihaknya belum begitu mengetahui apakah persoalan itu telah berkekuatan hukum tetap atau tidak.
“Jadi, harus menunggu itu dulu baru bisa dilakukan,” terangnya.
(Mantan) Kepala Desa Kinciran, J dan putranya, RS sendiri ditahan oleh pihak kejaksaan karena diduga menyimpangkan dana Bumades Rp1,2 miliar pada awal Oktober 2022. Pada awal Juni 2023, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang mendiskon vonis J dari empat tahun tiga bulan penjara menjadi empat tahun penjara. J juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.











