Pemkab Lampung Utara Naikkan PBB-P2 Hingga 100 Persen

Feaby Handana | Teraslampung.com Kotabumi–Berdalih ‎hanya menjalankan aturan, Pemkab Lampung Utara menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan. Perdesaan dan Perkotaan. (PBB-P2) hingga 100 persen. Kebijakan ini berlaku terhitung sejak awal tahun ini. &#8...

Pemkab Lampung Utara Naikkan PBB-P2 Hingga 100 Persen
Kantor BPPRD Lampung Utara

Feaby Handana | Teraslampung.com

Kotabumi–Berdalih ‎hanya menjalankan aturan, Pemkab Lampung Utara menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan. Perdesaan dan Perkotaan. (PBB-P2) hingga 100 persen. Kebijakan ini berlaku terhitung sejak awal tahun ini.

“Sejak tahun 2022 ini, PBB-P2 Lampung Utara naik 100 persen,” jelas Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Lampung Utara, M. Saragih, Senin (8/8/2022).

BACA: DPRD Kota Metro Minta SK Terkait PBB-P2 Dievaluasi

Kenaikan hingga 100 persen itu ‎dikarenakan aturan yang ada memang memperbolehkan hal tersebut. Aturan yang mereka gunakan adalah Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Daerah Lampung Utara nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah. Selain itu, ada juga peraturan bupati yang mengatur mengenai hal itu.

“Dalam kedua aturan itu diperbolehkan untuk menaikkan PBB-P2 setiap tiga tahun. Inilah alasannya kenapa terjadi kenaikan PBB-P2,” kata dia.

M. Saragih menuturkan, sebelum rencana itu dilakukan, pihaknya telah melakukan kajian. Yang melakukan pengkajian adalah Universitas Lampung. Hasilnya, kenaikan itu dapat dilaksanakan. Rencana itu direalisasikan ‎pada tahun 2022 ini.

“Selama ini, Nilai Jual Objek Pajak yang menjadi dasar penarikan PBB-P2 sangat rendah sekali. Sebagai contoh, masih ada NJOP yang per meternya hanya Rp900 saja,” terangnya.

Seiring dengan pemberlakuan kebijakan ‎ini maka dengan sendirinya target pendapatan asli daerah dari PBB-P2 meningkat menjadi Rp10 miliar. Sayangnya, hingga kini, yang terkumpul baru sekitar Rp1,5 miliar. Jumlah itu diketahui berdasarkan data terakhir. Namun, ia optimistis bahwa tareget PAD PBB-P2 akan tercapai sebelum tutup tahun.

“‎Pemberitahuan mengenai kewajiban PBB-P2 pada masyarakat baru dilakukan di bulan Mei lalu. Jadi, kami optimistis targetnya dapat tercapai,” kata dia.

Kenaikan PBB-P2 ini sempat dikeluhkan oleh Indarni, warga Prokimal, Kotabumi Utara. Ia sempat mempertanyakan alasan kenaikan BB-P2 hingga 100 persen. Kenaikan ini dirasanya cukup memberatkan.

“‎Apa alasannya PBB-P2 naiknya hingga segitu?Kami ingin tahu alasanya apa,” tanyanya.