Soal Bantuan Hibah, Ini Respons Inspektorat Lampung Utara

Feaby Handana | Teraslampung.com Kotabumi–Inspektorat Lampung Utara menyatakan, temuan seputar persoalan dana bantuan hibah tahun 2021 tak ada dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI. Dengan demikian, mereka belum dapat merespons kabar mengenai...

Soal Bantuan Hibah, Ini Respons Inspektorat Lampung Utara
Kepala Subbagian Analisis dan Evaluasi Inspektorat Lampung Utara, Yuni Santoso

Feaby Handana | Teraslampung.com

Kotabumi–Inspektorat Lampung Utara menyatakan, temuan seputar persoalan dana bantuan hibah tahun 2021 tak ada dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI. Dengan demikian, mereka belum dapat merespons kabar mengenai dana bantuan hibah yang sempat dipersoalkan belum lama ini.

“Baik di hasil pemeriksaan semester pertama atau semester kedua, tidak ada temuan BPK seputar persoalan dana bantuan hibah tahun 2021,” jelas Kepala Subbagian Analisis dan Evaluasi Inspektorat Lampung Utara, Yuni Santoso mewakili Inspektur Kabupaten Lampung Utara, M. Erwinsyah‎, Senin (8/8/2022).

Dengan tidak ditemukannya persoalan itu dalam LHP, ia mengatakan, hal itu disebabkan oleh dua kemungkinan. Kemungkinan pertama‎ dikarenakan temuan itu memang tak pernah ada. Kemungkinan kedua, temuan itu ada, namun telah diselesaikan sebelum LHP BPK terbit. Kedua kemungkinan inilah yang menyebabkan kabar mengenai persoalan dana bantuan hibah tahun 2021 tak termuat di dalam LHP BPK

“‎Jadi, kami belum dapat merespons kabar ini karena di LHP BPK memang enggak ada,” tuturnya.

Sebelumnya, LSM Humanika (Himpunan Masyarakat untuk Kemanusian dan Keadilan) Lampung Utara mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki persoalan dana bantuan hibah Lampung Utara tahun 2021. Mereka mengklaim, pengelolaan dana hibah di sana penuh dengan kejanggalan.

“‎Karena persoalan dana bantuan hibah itu menjadi salah satu temuan BPK, kami minta pihak penegak hukum mendalami persoalan ini,” tegas Koordinator Presidium LSM Humanika, Ade Andre Irawan dalam rilis yang diterima oleh Teraslampung.com.

‎Ade mengatakan, langkah yang mereka sarankan ini merupakan langkah yang seharusnya dilakukan oleh pihak penegak hukum. Sebab, banyak kejanggalan yang terjadi dalam proses pemberian bantuan hibah tersebut. Kejanggalan itu di antaranya tidak terdaftarnya penerima hibah di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Lampung Utara, tidak adanya surat keterangan terdaftar oleh penerima hibah. Yang lebih gilanya lagi, tidak adanya proposal dari penerima hibah meski mereka mendapatkan bantuan hibah tersebut.

‎”Kejanggalan itu disebutkan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK. Mereka yang janggal – janggal ini malah mendapat bantuan puluhan hingga ratusan juta,” paparnya.

Selain menyoroti mengenai hal itu, Mantan Ketua Umum HMI Lampung Utara ini menyoroti tentang standar besaran bantuan hibah yang digunakan oleh Badan Kesbangpol tersebut. Ada beberapa penerima yang menerima bantuan hingga ratusan juta, sedangkan di sisi lain, ada penerima yang hanya menerima bantuan tak sampai separuhnya.

“Kalau memang tidak ada respons dari pihak penegak hukum, kami akan turun ke jalan bersama dengan organisasi lainnya untuk mendorong persoalan ini agar cepat terselesaikan,” tegas mantan aktivis mahasiswa yang terkenal vokal ini.