“Nyambi” Bisnis Ganja, Tukang Tambal Ban Dicokok Polisi
Feaby/Teraslampung.com Adit Irawan (baju merah), tersangka pengedar ganja yang diamankan Satuan Narkoba Polres Lampung Utara, Rabu (4/3) sore. KOTABUMI–Niat Adit Irawan (23) untuk memperoleh penghasilan tambahan dengan menjual narkotik...
Feaby/Teraslampung.com
| Adit Irawan (baju merah), tersangka pengedar ganja yang diamankan Satuan Narkoba Polres Lampung Utara, Rabu (4/3) sore. |
KOTABUMI–Niat Adit Irawan (23) untuk memperoleh penghasilan tambahan dengan menjual narkotika jenis ganja akhir berujung penjara. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang tambal ban itu dicokok Satuan Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), Rabu (4/3) sekitar pukul 14:00 WIB.
Dari tangan warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampura ini, aparat menyita sedikitnya 2 Kilogram ganja dan 5 paket ganja ukuran ‘jumbo’.
Menurut Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Lampura, AKP Jhon Kenedy, penangkapan tersangka Adit berawal dari laporan warga sekitar lokasi yang mengaku resah atas maraknya transaksi jual beli ganja di wilayahnya.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Setelah meyakini bahwa tersangka merupaka bandar ganja, anggotanya segera melakukan penyamaran agar dapat bertransaksi ganja dengan tersangka.
“Dari tangan tersangka, kita menyita 2 Kilo ganja kering dan lima paket ganja ukuran besar siap edar,” kata dia, Rabu (4/3) sore.
Adit Irawan ketika dikonfirmasi tak membantah bahwa ganja tersebut miliknya. Meski bisnis ganja ini telah ia lakoni sejak dua bulan terakhir namun dirinya mengaku belum mendapat keuntungan dari bisnis haram tersebut.
“Saya belum dapat untung karena baru mencari para pelanggan,” katanya.
Ia mengaku, dalam dua bulan terakhir sudah menjual sekitar lima ons ganja. Satu ons ganja itu dipecah menjadi 14 paket dan dijual seharga Rp.50 ribu/paket.
“Satu ons ganja, saya beli dengan harga Rp.500 ribu. Pembeli mengirimkan pesan singkat dulu kalau mau membeli ganja,” terang dia.
Akibat perbuatannya, tersangka akan lama merasakan dinginnya hotel Prodeo Polres Lampura. Tersangka akan dijerat pasal UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancamanya minimal 4 tahun penjara.





