Meski APBD 2015 Telat Disahkan, Pemkab Lampura Terhindar dari Sanksi Kemendagri
Pengesahan RAPBD Lampung Utara 2015 menjadi APBD 2015 di Gedung DPRD Lampung Utara, Jumat malam (13/3/2015) sekitar pukul 21:30 WIB. Feaby/Teraslampung.com Kotabumi–Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Lampung Utara...
| Pengesahan RAPBD Lampung Utara 2015 menjadi APBD 2015 di Gedung DPRD Lampung Utara, Jumat malam (13/3/2015) sekitar pukul 21:30 WIB. |
Feaby/Teraslampung.com
Kotabumi–Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Lampung Utara (Lampura) Budi Utomo memastikan Pemkab Lampura terhindar dari sanksi pemotongan sebesar 20 persen atas keterlambatan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2015.
“Alhamdulillah, sanksi pemotongan sebesar 20 persen itu tidak ada,” kata Budi, di pelataran parkir Pemkab, Selasa (24/3).
Menurut salah satu birokrat kawakan Lampura ini, kepastian lolosnya Pemkab Lampura dari sanksi pemotongan sebesar 20 persen sebagaimana yang dikhawatirkan sejumlah kalangan ini didapat setelah mengalami proses perdebatan panjang dan alot antara pihaknya dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Awalnya, kata dia, pihak Kemendagri tetap bersikukuh memberlakukan sanksi pemotongan tersebut kepada Pemkab dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) yang lama tentang Pemerintah Daerah (Pemda). PP ini sendiri merupakan produk hukum turunan dari Undang – Undang (UU) nomor 32 tahun 2004 tentang Pemda. Sementara berdasarkan aturan yang ada, PP/UU tentang Pemda itu secara otomatis dinyatakan telah tidak berlaku saat aturan yang baru terkait Pemda telah terbit. Dimana dalam perkara ini, pemerintah pusat telah menerbitkan UU baru tentang Pemda meski PP turunannya belum diterbitkan hingga kini. “Awalnya mereka ngotot untuk tetap jatuhkan sanksi itu. Namun, setelah dijabarkan jika PP/UU itu sudah gugur atau tidak berlaku karena UU tentang Pemda yang baru sudah terbit, akhir mereka (Kemendagri) menerima pendapat kita,” papar dia.
Budi menambahkan, sejatinya proses evaluasi atas RAPBD ini baru akan dilakukan oleh tim evaluasi pemerintah propinsi (Pemprop) Lampung terhitung sejak tanggal 27 Maret ini. Dimana proses evaluasi ini hanya memakan waktu tak kurang dari 15 hari kerja. Jika proses evaluasi ini belum rampung hingga batas waktu tersebut maka Pemkab Lampura dapat langsung menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun anggaran 2015 tanpa menunggu hasil evaluasi Gubernur turun.
“Kalau sampai lima belas hari kerja sejak RAPBD dievaluasi oleh tim evaluasi Pemprop, hasil evaluasi tak jua turun maka Pemkab dapat menerbitkan Perda APBD tanpa harus menunggu hasil evaluasi turun,” urainya.
Sebelumnya, setelah melalui proses panjang yang kerap diwarnai berbagai ‘drama politik’ antar kalangan eksekutif dan legislatif, DPRD Lampung Utara (Lampura) akhirnya mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Lampura tahun anggaran 2015, Jumat (13/3) sekitar pukul 21:30 WIB.
Pengesahan RAPBD atau kesepakatan bersama antar DPRD dan Kepala Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah APBD itu bak isyarat nyata bahwa ‘perang dingin’ antar para elit politik Lampura yang berujung pada kebekuan politik selama hampir satu tahun terakhir ini telah berakhir.
RAPBD Lampura ini sendiri sempat ‘dipaksakan’ untuk disahkan pada untuk disahkan pada akhir Desember 2014 silam meski jumlah anggota Dewan yang hadir tidak mencapai batas minimal. Akibatnya, RAPBD itu ditolak oleh Gubernur Lampung dan menyarankan Pemkab Lampura agar segera menerbitkan Peraturan Bupati pengganti APBD tahun 2015.
Ditolaknya RAPBD oleh Gubernur Lampung membuat pihak eksekutif meradang dan mulai ‘melancarkan’ serangan kepada kalangan legislatif dengan cara memangkas habis anggaran Sekretariat DPRD hingga tersisa sekitar Rp9 miliar. Tak berhenti sampai di situ, Pemkab juga menunda sementara gaji ke-45 anggota Dewan.
Mendapat perlakuan seperti itu, kalangan legislatif pun tak tinggal diam sehingga memanggil pihak eksekutif untuk memberikan penjelasan mengenai kedua perkara tersebut. Dalam pertemuan tersebut dicapai kesepakatan untuk membawa persoalan ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasil konsultasi, Kemendagri memberikan kesempatan Pemerintah Kabupaten Lampura untuk kembali mengesahkan RAPBD hingga tanggal 15 Maret 2015.
Kendati demikian, hingga akhir Februari, kebekuan politik di Lampura tak kunjung mencair. Hal ini dibuktikan dengan masih belum terlihatnya tanda – tanda RAPBD akan disahkan. Kebekuan politik di antara para elit politik di Lampura ini yang membuat Wakil Gubernur, Bachtiar Basri ‘turun gunung’. Sebab, Kabupaten Lampura merupakan tempat tinggal Bachtiar sebelum menempati puncak karirnya sebagai Wagub.
Dengan tegas birokrat kawakan ini menyatakan bahwa dirinya tak ingin mendengar RAPBD Lampura kembali tak disahkan.
“(Seperti yang kita ketahui) APBD Lampura belum disahkan, saya sebagai masyarakat Lampura, saya tidak mau denger APBD tidak disahkan,” tandas Wagub di hadapan para petinggi dan elit politik Kabupaten Lampura.





