MA Putuskan PPP Pimpinan Djan Faridz yang Sah

Djan Faridz (Foto: metrotvnews.com) JAKARTA, Teraslampung.com — Perseteruan di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyusul adanya penguuris DPP kembar, kini berakhir.  Mahkamah Agung ( MA) akhirnya mengabulkan permohonan kas...

MA Putuskan PPP Pimpinan Djan Faridz yang Sah
Djan Faridz (Foto: metrotvnews.com)

JAKARTA, Teraslampung.com — Perseteruan di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyusul adanya penguuris DPP kembar, kini berakhir.  Mahkamah Agung ( MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP)  pimpinan Ketua Umum Djan Faridz.

Dengan putusan ini, kepengurusan PPP yang sah adalah DPP dengan ketua umum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusuma.

“ Mengabulkan kasasi pemohon, kembali ke putusan PTUN Jakarta,” kata Humas MA Suhadi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/10).

Suhadi mengatakan, perkara ini diputus pada Selasa siang dengan majelis kasasi yang diketuai Hakim Agung Imam Soebchi dengan anggota Irfan Machmudin dan Supandi.(Baca Juga: Hari Ini PPP Kubu Romahurmuzyi Gelar Muktamar).

Selain memutus perkara sengketa PPP, MA juga pada hari ini telah memutus sengketa kepengurusan Partai Golkar dengan putusan yang sama, yakni mengembalikan ke putusan PTUN Jakarta. Dengan putusan ini berarti kepengurusan Golkar yang sah adalah kepengurusan DPP hasil Munas Riau.

Bambang Satriaji