LBH Layangkan Somasi kepada PT KAI
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com--Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung melayangkan somasi kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI), Jumat (16/1). Somasi dilakukan karema PT KAI Subdrive III.2 bertindak sewenang-wenang terhadap 150-an warga ya...
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com--Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung melayangkan somasi kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI), Jumat (16/1). Somasi dilakukan karema PT KAI Subdrive III.2 bertindak sewenang-wenang terhadap 150-an warga yang berada di Kelurahan Sawah Brebes Jl. Teuku Umar Bandarlampung. Ratusan warga itu dipaksa pindah oleh PT KAI dengan alasan mereka tinggal di lahan milik negara.
Kepala Divisi Hukum LBH Bandarlampung, Chandra Muliawan, mengatakan pihaknya menyampaikan somasi karena 150-an telah memberikan kuasa kepada YLBHI LBH Bandar lampung sebagai lembaga pendamping melakukan somasi terhadap upaya pengosongan yang dilakukan PT. KAI (Persero) Subdivre III.2 Tanjung Karang.
“Hal ini terkait dengan adanya upaya pengusiran dan upaya pengosongan melalui surat yang ditujukan kepada Ibu Subini, pemilik Salon Ine di Jl. Teuku Umar, dengan Nomor Surat : JB. 312/I/1/SDR.III.2-2015 dan Ibu Andriati, pemilik warung di Jl. Teuku Umar, dengan Nomor Surat : JB. 312/I/W2SDR.III.2-2015,” kata Chandra.
Chandra mengatakan,pengosongan paksa telah dilakukan oleh PT. KAI (Persero) Sub Divre III.2 Tanjung Karang seharusnya berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku dan tidak sewenang-wenang.
“Untuk itu,LBH Bandarlampung meminta kepada pihak PT. KAI untuk, pertama, tidak melakukan tindakan melawan hukum, ketertiban umum, kepatutan, dan melanggar serta mencederai HAM para penghuni lahan negara tersebut. Kedua, tidak melakukan tindakan intimidasi dan segala bentuk ancaman. Ketika, tidak melakukan Upaya yang dapat mengakibatkan Kerusuhan, Ketegangan, Keresahan terhadap masyarakat khususnya Wara Penghuni Lahan Negara a quo,” kata Chandra.
Chandra menegaskan, tidak dibenarkan dalam bentuk apapun pengusiran apalagi sampai dengan kekerasan serta pengrusakan terhadap harta benda seseorang. “Sebab itu, kami selaku kuasa hukum, mengecam keras rencana yang hendak dilakukan PT. KAI (Persero).Kami juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk dapat memberikan perlindungan hukum kepada warga kelurahan sawah brebes ini, karena sebagai warga negara memiliki hak konstitusional dan harus dilindungi hak asasinya,”tegasnya.



