LBH Gelar Penyuluhan dan Pendidikan bagi Masyarakat di Tidak Mampu
Penyuluhan hukum di Kecamatan Kemiling, Senin (27/7/2015) BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Masyarakat tidak mampu yang berhadapan dengan hukum wajib mendapat bantuan hukum secara gratis. Hal itu dijamin oleh Undang-Undang Bantuan Huk...
| Penyuluhan hukum di Kecamatan Kemiling, Senin (27/7/2015) |
Teraslampung.com — Masyarakat tidak mampu yang berhadapan dengan hukum wajib
mendapat bantuan hukum secara gratis. Hal itu dijamin oleh Undang-Undang
Bantuan Hukum No 16 Tahun 2011.
berhadapan dengan hukum wajib mendapat bantuan hukum secara gratis, dengan
syarat ada surat keterangan tidak mampu,” kata Ketua LBH Bandar Lampung
Wahrul Silalahi, di Aula Kecamatan Kemiling, saat acara penyuluhan dan
pendidikan hukum kepada masyarakat Kecamatan Kemiling, Senin (27/7).
akademisi, dan ketua KI Lampung Juniard yang memberikan pemahaman tentang
keterbukaan informasi publik.
Bandarlampung, sejak Senin (27/7) hingga Jumat (31/7) pada pagi dan sore.
kecamatan Kemiling, karena satu satunya kecamatan yang memiliki website dengan
pasilitas wifi di kantor kecamatannya.
kemiling menjadi baro meter transparansi tingkat kecamatan di Kota Bandar
Lampung.” kata Juniardi
digagas LBH Balam untuk memberikan pendidikan hukum dan pemahaman hak hak
publik di Kota Bandar Lampung ini bisa menjadi contoh bagi kabupaten kota yang
ada di Lampung
pencerdasan, sehingga membangun partisipasi publik, terhadap pembangunan
daerah, kita bangga dengan kota bandar lampung atas kegiatan inin”
katanya.







