Langgar GSB, DPRD Kota Ancam Hentikan Pembangunan Hotel Praba
Pembangunan hotel (ilustrasi) BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Wakil Ketua I DPRD Kota Bandarlampung Hamrin Sugandi,meminta Komisi III setempat untuk segera memanggil pihak manajemen Hotel Praba yang berada di Jalan Wolter Mongo...

Pembangunan hotel (ilustrasi) |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Wakil Ketua I DPRD Kota Bandarlampung Hamrin Sugandi,meminta Komisi III setempat untuk segera memanggil pihak manajemen Hotel Praba yang berada di Jalan Wolter Mongonsidi Pengajaran Teluk Betung.
“Hotel tersebut di ketahui melanggar Garis Sempadan Bangunan. Saya selaku koordinator Komisi I dan III segera memerintahkan untuk memanggil pihak manajemennya,”tegas Hamrin di ruang kerjanya,Selasa (30/12).
Menurut Hamrin, ,penertiban pelanggaran memang berada di tangan eksekuitif,akan tetapi dalam pengawasannya,legislative yang berperan untuk merekomnedasikan kepada Pemkot Bandarlampung.
“Tugas kita pengawasan,jika m,emang ada bangunan yang melanggar perda yang harus kita lakukan pemanggilan kepada pihak tersebut,”ucapnya.
Tentang GSB, kata Hamrin, telah tertuang dalam Peraturan Daerah Bangunan yang baru saja disahkan beberapa waktu lalu. “Pelanggaran GSB yang dilakukan oleh Hotel Praba harus segera ditindaklanjuti oleh Komisi III,” katanya.
“Itu melanggar Perda Bangunan dan Gedung yang baru saja kita sahkan,ini awal dari penerapan Perda,dan Pemkot pun harus tegas terhadap pelanggaran tersebut,”kata dia.
Rekomendasi penghentian pembangunan,lanjuta Hamrin,akan di keluarkan oleh DPRD Kota bandarlampung jika manajemen Hotel Praba tidak bersikap kooperatif danmentaati perda tersebut.
“Kita rekomendasikan hentikan pembangunannnya, jika pemilik tetap bersikeras membangun tanpa mengindahkan Perda dimaksud,”tandasnya.
Riski