Langgar Aturan, Puluhan Alat Peraga Sosialisasi Pemilu di Lampura Ditertibkan
Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Pemkab Lampung Utara menertibkan puluhan alat peraga sosialisasi atau APS dari para bakal calon anggota legislatif yang dinilai melanggar aturan, Senin (16/10/2023). “Penertiban ini tidak hanya menyasar pad...

Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Pemkab Lampung Utara menertibkan puluhan alat peraga sosialisasi atau APS dari para bakal calon anggota legislatif yang dinilai melanggar aturan, Senin (16/10/2023).
“Penertiban ini tidak hanya menyasar pada APS, tapi juga menyasar pada atribut partai dan lainnya yang pemasangannya melanggar aturan,” jelas Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Utara, Sinar Barkah di sela penertiban.
Aturan yang dimaksudnya adalah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum. Pemasangan APS atau lainnya harus mengacu pada perda tersebut. Inilah alasannya mengapa pihaknya melakukan penertiban pada APS dan lainnya itu.
“Semua yang berpotensi mengganggu keindahan kota akan kami tertibkan,” tegas dia.
Ia mengatakan, penertiban APS kali ini bekerja sama dengan pihak Bawaslu Lampung Utara. Sebab, salah satu alasan penertiban itu dikarenakan adanya permintaan dari pihak Bawaslu.
“Penertibannya itu di antaranya dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, tugu payan mas, Jalan Soekarno-Hatta,” katanya.
Di sisi lain, anggota Bawaslu Lampung Utara, Dedi Suardi mengatakan, terdapat 477 alat peraga sosialisasi yang pemasangannya melanggar aturan. Meski begitu, pihaknya tak mampu berbuat apa-apa selain hanya menyurati partai politik dari bakal calon anggota legislatif yang melanggar aturan.
“Kami akan menyurati partai politiknya,” tutur dia.