Korupsi DKP, Berkas Agus Sujatma dan Hendrik Mengendap di Polresta

Ilustrasi berkas kasus korupsi (@sudi purwono) Zainal Asikin/teraslampung.comBANDARLAMPUNG-Penyidik Tipikor Polresta Bandar Lampung yang mengusut dugaan korupsi dengan tersangka Agus Sujatma, anggota DPRD Bandarlampung dan Hendrik (rekanan),...

Korupsi DKP, Berkas Agus Sujatma dan Hendrik Mengendap di Polresta
Ilustrasi berkas kasus korupsi (@sudi purwono)

Zainal Asikin/teraslampung.com

BANDARLAMPUNG-
Penyidik Tipikor Polresta Bandar Lampung yang mengusut dugaan korupsi dengan tersangka Agus Sujatma, anggota DPRD Bandarlampung dan Hendrik (rekanan), belum menjawab P-20 yang dikirimkan tim jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Padahal, P-20 dengan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi penyidik kepolisian itu sudah disampaikan beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Freddy Simanjuntak mengatakan, hingga Kamis (2/3) lalu, belum ada jawaban dari P-20 yang dikirim jaksa peneliti. “Kita sudah sampaikan P-20 nya pada bulan Maret 2014 lalu, namun sampai sekarang kami belum menerima jawaban dari penyidik Polresta Bandarlampung,” kata Freddy, Senin (6/4).

Ditambahkan Freddy, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan kirimkan surat kembali ke Polresta Bandarlampung untuk mempertanyakan jawaban dari P-20 yang sudah dikirimkan. “Kami akan surati lagi, untuk menanyakan P-20 itu,” ungkapnya.Baca: Berkas Perkara Dugaan Korupsi Anggota Dewan di DKP Masih “Mak Jelas”

Dijelaskannya, P-20 yang dikirimkan itu sudah semacam surat peringatan agar secepatnya dilengkapi petunjuk dari jaksa peneliti dalam kasus itu. Karena, kasus tersebut merupakan tindak pidana korupsi.

“Jadi harus dilanjutkan hingga ke tahap penuntutan dan pengadilan. Kalau memang tidak bisa dilanjutkan, keluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara),” terangnya.

Freddy berharap kasus dugaan korupsi pembangunan kios mini di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandarlampung segera dilengkapi dan dilimpahkan.

“Karena SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah lama sekali. Jadi kami tetap menunggu,” tandasnya.

Agus Sujatma dan Hendrik merupakan dua dari lima tersangka yang ditetapkan Polresta Bandarlampung. Tiga tersangka lainnya yakni Ery (rekanan) dan Agus Mujianto (Kabid perikanan DKP), keduanya sudah divonis 18 bulan. Sedangkan Chandra masih menjalani proses sidang.

Mereka diduga melakukan korupsi secara bersama­-sama dalam pembangunan kios mini di DKP Bandarlampung yang mendapat anggaran dari APBN dan dana pendamping APBD tahun anggaran 2012 sebesar Rp1,5 miliar. Namun, dalam pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi dan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menemukan adanya indikasi korupsi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp300 juta.