Kegunaan Dana Rp19 Miliar Terkesan Mengada-ada, Nasib tunggakan Tambahan Penghasilan Pegawai Kian tidak Jelas
Teraslampung.com, Kotabumi–Pemkab Lampung Utara sepertinya memang tidak berniat untuk melunasi tiga bulan tunggakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) para pegawainya. Sebab, belasan miliar yang baru mereka terima akan digunakan untuk membayar...

Teraslampung.com, Kotabumi–Pemkab Lampung Utara sepertinya memang tidak berniat untuk melunasi tiga bulan tunggakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) para pegawainya. Sebab, belasan miliar yang baru mereka terima akan digunakan untuk membayar Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara tahun 2024.
Alasan mereka ini terlihat mengada-ada. Sebab, tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk guru ASN telah lama disalurkan oleh pemkab. Pembayaran THR dilakukan pada bulan April, sedangkan gaji ke-13 dilakukan di bulan Juli.
“Uang Rp19 miliar itu untuk membayar THR dan gaji ke-13 guru tahun 2024,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara, Mikael Saragih, Kamis (19/12/2024).
Dengan demikian, uang tersebut tidak dapat digunakan untuk melunasi tiga bulan tunggakan Tambahan Penghasilan Pegawai. Sebab, ketentuan penggunaan uang itu telah diatur oleh Pemerintah Pusat.
Menariknya, saat diingatkan bahwa THR dan gaji guru tersebut telah lama disalurkan oleh Pemkab, Mikael Saragih tetap ngotot bahwa THR dan gaji guru itu sama sekali belum mereka bayarkan. Uang yang baru masuk ini kemungkinan baru dapat disalurkan pada tahun 2025 mendatang.
“Enggak bisa disalurkan tahun ini karena anggaran Dinas Pendidikan sudah disahkan,” jelasnya.
Terkait nasib TPP, ia mengatakan, TPP tersebut sifatnya bukan hak yang harus diterima. Bisa disalurkan sepanjang kemampuan daerah mendukung. Sementara ini, Keuangan daerah Lampung Utara tidak mampu untuk membayar seluruh tunggakan itu. Dana Bagi Hasil tahun 2024 dari Pemerintah Provinsi sama sekali belum mereka terima.
“Satu bulan TPP pasti kami bayar, tapi dua bulan sisanya nunggu dana masuk dulu,” kata dia.
Di sisi lain, sumber terpercaya Teraslampung.com mengatakan, gaji ke-13 dan THR telah lama diterimanya. pembayaran THR dilakukan sekitar bulan April, sedangkan gaji ke-13 dibayarkan di bulan Juli,” tutur dia.
Pelunasan TPP ini menjadi salah satu tuntutan dari aksi unjuk rasa HMI Cabang Kotabumi. Sebab, hal ini berkaitan dengan kedisplinan pegawai dan pelayanan terhadap masyarakat.
TPP ada sekitar 1.000-an pejabat atau pegawai Pemkab Lampung Utara yang sangat mengharapkan kucuran TPP tersebut. Sebab, kebanyakan dari mereka tidak lagi memiliki gaji. Tiap bulannya, total dana TPP yang dikeluarkan oleh pemkab sebesar Rp6 miliar-Rp7 miliar.
Selain bermasalah dalam TPP, Pemkab Lampung Utara juga bermasalah dengan Alokasi Dana Desa atau ADD. Dari lima bulan tunggakan ADD, pemkab hanya mampu membayar dua bulan saja.
Ironinya, di saat aparatur desa dan pegawai menderita karena tidak menerima haknya, pemkab malah sibuk membangun sejumlah proyek fisik jelang akhir tahun. Informasi yang dihimpun, total nilai proyek-proyek tersebut mencapai Rp30-an miliar.
Feaby Handana