Kasus Penganiayaan Kader Golkar, Azwar Yacub dkk Hanya Divonis 8 Bulan Penjara

TERASLAMPUNG.COM — Majelis Hakim PN Tanjungkarang memvonis tiga anggota DPRD dari Partai Golkar pelaku  penganiayaan Ketua Satgas AMPG Lampung Fasni Bima, yakni Azwar Yacub, Miswan Rodi, (keduanya anggota DPRD Provinsi Lampung), dan  Johny Corn...

Kasus Penganiayaan Kader Golkar, Azwar Yacub dkk Hanya Divonis 8 Bulan Penjara
Azwar Yacub

TERASLAMPUNG.COM — Majelis Hakim PN Tanjungkarang memvonis tiga anggota DPRD dari Partai Golkar pelaku  penganiayaan Ketua Satgas AMPG Lampung Fasni Bima, yakni Azwar Yacub, Miswan Rodi, (keduanya anggota DPRD Provinsi Lampung), dan  Johny Corne (anggota DPRD Pesawaran), hukuman delapan bulan hukuman penjara dengan masa percobaan satu tahun, Senin (4/9/2017).

Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap seseorang.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum(JPU) Sukaptono, menuntut para terdakwa dengan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan dengan tuntutan penjara selama satu tahun dan masa percobaan selam satu tahun enam bulan yang dinilai jarang terhadap perkara penganiayaan.

Menurut JPU, ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman ringan karana sebelumnya, Ketua AMPG Lampung, Fasni Bima yang merupakan korban meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan ketiga terdakwa dengan alasan sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak.

Diketahui, sebelumnya terdakwa di dakwa dengan pasal primair, didakwa pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan. Dakwaan subsidair, pasal 351 ayat (1) tentang Penganiayaan dan dakwaan lebih subsidair pasal 358 KUHP tentang Turut Perkelahian jo pasal 55 KUHP.

Kerusuhan yang terjadi di kantor DPD I Partai Golkar Lampung, pada Kamis pagi (15/9/2016) lalu mengakibatkan satu orang mengalami luka parah di kepala dan dua lainnya mengalami luka memar di tubuhnya.

Korban yang mengalami luka di kepala adalah Pasni Bima (48), Ketua Satgas Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Provinsi Lampung. Sedangkan dua korban luka memar lainnya, Imron (26) dan Dahlan (53).

Ketiganya sempat mendapatkan perawatan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Bumi Waras (RSBW). Selanjutnya, korban melaporkan kejadian yang telah menimpanya ke Mapolda Lampung.

Kerusuhan di Kantor DPD I Partai Golkar Lampung tersebut diduga merupakan buntut dari pemecatan M Alzier Dianis Thabranie sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Lampung oleh DPP Partai Golkar. Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto memecat Alzier sebgai ketua DPD I Partai Golkar Lampung dan menunjuk Letjen (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus sebagai Plt Ketua DPD I Partai Golkar Lampung.

Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto memecat Alzier sebagai ketua DPD I Golkar Lampung dan menunjuk Plt Ketua DPD I Golkar Lampung Letjen (pur) Lodewijk Friedrich Paulus.

Fasni Bisma adalah kader Golkar yang pro-Alzier.