Kakek Tiri di Lampung Utara Cabuli Cucu, Ini Kata Orang Tua Korban

Feaby Handana | Teraslampung.com Kotabumi–‎ Karena telah merusak masa depan putrinya, orang tua sebut saja Melati (3,5) meminta hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap P (51), kakek tiri Melati. Kasus ini ‎masih berproses di Pengadilan Nege...

Kakek Tiri di Lampung Utara Cabuli Cucu, Ini Kata Orang Tua Korban
Orang tua korban Pencabulan berikut putrinya saat mendatangi kantor PWI Lampung Utara, Sabtu (9/7/2022).

Feaby Handana | Teraslampung.com

Kotabumi–‎ Karena telah merusak masa depan putrinya, orang tua sebut saja Melati (3,5) meminta hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap P (51), kakek tiri Melati. Kasus ini ‎masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi.

‎”Dari lubuk hati yang paling dalam, kami mengetuk pintu hati pihak jaksa dan hakim supaya pelaku dapat dijatuhi hukuman yang paling maksimal,” kata ibu Melati, di kantor PWI Lampung Utara, di Kotabumi, Sabtu (9/7/2022).

Menurutnya, pelaku layak mendapatkan hukuman berat tersebut. Sebab, akibat perbuatan pelaku, masa depan putri kesayangan mereka menjadi rusak. Selain itu, rasa trauma akibat perbuatan keji pelaku selalu menghantui putri kesayangannya.

Bahkan, mereka terpaksa tak lagi menghuni kediaman mereka sebelumnya. Pindah rumah menjadi pilihan terbaik agar putri mereka tak begitu trauma dengan kejadian yang pernah menimpanya pada akhir tahun 2021 silam.

“Sebelum pelaku dijatuhi hukuman yang seberat – beratnya, kami sekeluarga tidak akan pernah tenang. ‎Mohon tegakan keadilan dengan seadil – adilnya untuk orang susah seperti kami ini,” katanya dengan terbata – bata.

Menyikapi kedatangan orang tua korban pencabulan, Ketua PWI Lampung Utara M Rozi menuturkan, akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengawal perjalanan kasus ini. Pihaknya merasa terpanggil karena apa yang dilakukan pelaku sangat di luar batas kewajaran. Belum lagi, dampak yang ditimbulkan akibat perbuatannya pada korban.

“Tapi, kami juga percaya bahwa majelis hakim dapat melihat secara jernih persoalan ini sehingga keadilan yang diharapkan korban dapat terwujud,” terang dia.

Pelaku P (51) yang tercatat sebagai warga Kotabumi Selatan di tangkap Satreskrim Polres Lampung Utara pada 27 Desember 2021 lalu. Perbuatan cabul itu terjadi di rumah pelaku. Kejadian ini terbongkar karena korban mengeluh kesakitan di bagian kemaluan pada ibunya.

Ibu korban langsung melakukan visum tak lama setelah mendapat laporan putrinya. Setelah hasilnya ke luar, mereka lantas melaporkan perbuatan pelaku ke pihak kepolisian. Pelaku pun langsung diamankan pada pekan terakhir Desember 2021.