Kakanwil Kemenkum HAM: Lapas dan Rutan di Lampung Over-Kapasitas Hingga 200 Persen
Zainal Asikin|teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Bambang Haryono, mengatakan saat ini di Lampung ada 10 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan 6 Rumah Tahanan (Rutan). Ke-16 Lapas dan Rutan itu saat in...

Zainal Asikin|teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Bambang Haryono, mengatakan saat ini di Lampung ada 10 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan 6 Rumah Tahanan (Rutan). Ke-16 Lapas dan Rutan itu saat ini dihuni oleh 7.367 narapidana.
“Kalau melihat banyaknya jumlah napi tersebut, Lapas dan Rutan mengalami overkapasitas hingga mencapai 200 persen,”kata Bambang saat acara penyerahan remisi di Lapas Rajabasa, Kamis (17/8/2017).
Menurut Bambang, dari jumlah 7.360 napi tersebut, sebanyak 3.320 orang adalah napi kasus narkoba atau sekitar 43,5 persen. Kemudian 1.689 lainnya napi kasus pidana umum dan 120 lainnya merupakan napi pidana khusus (korupsi).
“Napi yang dapat remisi umum dari seluruh penghuni Lapas dan Rutan di Lampung, ada 3.416 napi atau sekitar 44,7 persen dan napi yang mendapat remisi bebas ada 103 napi,”ungkapnya.
Pemberian remisi umum kepada para napi tersebut, bertepatan dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-72 tersebut, berlangsung di Lapas Kelas I Bandarlampung (Lapas Rajabasa), Kamis (17/8/2017) siang.
Acara pemberian remisi tersebut, dihadiri langsung oleh Gubernur Lampung, M Ridho Ficardo bersama Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri.
Surat keputusan pemberian remisi tersebut, diserahkan langsung oleh Gubernur Lampung, M Ridho Ficardo kepada perwakilan napi.
Turut hadir dalam acara tersebut, Kapolda Lampung, Irjen Pol Sudjarno, Kajati Lampung, Safruddin, Danrem 043/Gatam Kolonel Inf Hadi Basuki, Danbrigif 3 Marinir, Kolonel Mar Umar Faruq, Danlanal Lampung beserta jajaran Forkopimda Lampung.