Kadis Tata Kota: Hentikan Pembangunan Ruko di Jl. Punai Jaya!
Feaby/Teraslampung.com Bangunan ruko yang diduga melanggar garis sempadan bangunan (GSB) di Kotabumi, Lampung Utara. (Foto: Teraslampug.com/Feaby). Kotabumi–Dinas Tata Kota (Distako) Lampung Utara (Lampura) mengaku telah melayangkan...
Feaby/Teraslampung.com
| Bangunan ruko yang diduga melanggar garis sempadan bangunan (GSB) di Kotabumi, Lampung Utara. (Foto: Teraslampug.com/Feaby). |
Kotabumi–Dinas Tata Kota (Distako) Lampung Utara (Lampura) mengaku telah melayangkan surat teguran ketiga kepada pemilik rumah toko (ruko) yang disinyalir telah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).
“Jumat (19/12) kemarin kami kirimkan surat teguran kepada pemilik Ruko di Jalan Punai Jaya, Kotabumi,” kata Kepala Distako, Mahendra saat ditemui di Gedung DPRD Lampung Utara, Senin (22/12).
Menurutnya, surat teguran ketiga yang dilayangkan pihaknya tersebut berisikan permintaan kepada pemilik ruko agar segera menghentikan pembangunan ruko ‘bermasalah’ dimaksud.
“Kami minta para pemilik ruko menghentikan pembangunan ruko itu,” tuturnya.
Mahendra juga menyatakan pihaknya memberikan tenggat waktu hingga Senin (29/12) mendatang kepada pemilik ruko untuk menghentikan pembangunan rukonya. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan pemilik ruko masih juga tak mengindahkan teguran terakhir dimaksud maka pihaknya bakal menyerahkan sepenuhnya perkara ruko ‘bermasalah’ tersebut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
“Minimal Senin (29/12) nanti. Jika sudah 3 kita tegur (masih bandel) maka kita akan lapor ke pimpinan (Bupati,red). Selanjutnya terserah mau gimana,” urai manta pejabat Kabupaten Tulang Bawang Barat ini.
Sebelumnya, Bupati Agung Ilmu Mangkunegara buka suara terkait dua unit bangunan yang ditengarai melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Sungai di wilayahnya. Kedua bangunan itu yakni Ruko di Jalan Punai Jaya dan gudang di jalan Soekarno-Hatta. Pantauan dilapangan, meski belum mendapat izin resmi dari pemerintah ssetempat, proses pembangunan kedua bangunan dimaksud masih terus berlanjut.
“(Nanti) Kita ukur, dan tinjau dulu ke bawah kalau memang ada bangunan – bangunan yang tidak sesuai dengan GSB dan GSS,” tandas dia, saat ditemui di gedung DPRD, pekan lalu.
Suami Endah Kartika Prajawati ini juga menyatakan bahwa pihaknya selalu menjunjung tinggi dan berpedoman pada aturan dalam melaksanakan setiap kebijakan. Namun bukan berarti kebijakan tersebut dilakukan secara membabi buta tanpa melakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada setiap pihak terkait termasuk para pemilik bangunan – bangunan itu. Langkah tegas baru akan diambil apabila para pemilik bangunan tersebut enggan menaati aturan yang ada.
“Kalau memang masih bisa dimundurkan, ya dimundurkan. Kalau memang enggak bisa lagi dan mereka (tetap) berpatokan seperti itu, ya kita juga punya patokan. Yang kita pegang itu aturan,” tegas putra mantan Bupati Way Kanan ini.
Baca Juga: Banyak Ruko dan Gedung di Lampung Utara Langgar GSB dan GSS



